Blitar – Tim DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menyoroti keberadaan pos loket retribusi di kawasan yang disebut sebagai Wisata Ngreco
Blitar – Tim DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menyoroti keberadaan pos loket retribusi di kawasan yang disebut sebagai Wisata Ngreco. Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, tim tidak menemukan adanya fasilitas kawasan wisata yang memadai sebagaimana standar destinasi wisata pada umumnya.
Menurut keterangan perwakilan tim, lokasi tersebut lebih banyak digunakan sebagai jalur lalu lintas masyarakat yang hendak menuju arah Malang, bukan semata-mata pengunjung dengan tujuan wisata. Namun demikian, para pengguna jalan tetap dikenakan retribusi.
“Kami tidak menemukan fasilitas wisata yang layak. Faktanya, mayoritas yang melintas adalah pengguna jalan umum menuju Malang, bukan wisatawan. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang dikomersialkan adalah kawasan wisata atau justru akses jalan umum,” ujar perwakilan DPC LKGSAI Kabupaten Blitar.
Retribusi tersebut disebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Namun DPC LKGSAI menilai perlu adanya evaluasi mendalam terhadap penerapan aturan tersebut, terutama jika objek yang dipungut retribusinya belum memenuhi unsur fasilitas dan pelayanan wisata yang jelas.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pendapatan dari retribusi yang disebut sebagai Wisata Ngreco mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun dan menjadi salah satu penyumbang terbesar di sektor retribusi wisata Kabupaten Blitar.
Di era kepemimpinan Bupati Rijanto, DPC LKGSAI Kabupaten Blitar berharap adanya penataan ulang kawasan Ngreco secara lebih profesional dan transparan. Lembaga tersebut menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak keberatan membayar retribusi sebesar Rp5.000, selama fasilitas yang tersedia memadai dan sebanding dengan biaya yang dikenakan.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun pengelolaan di lapangan. Jika memang disebut kawasan wisata, maka harus ada fasilitas yang jelas, aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menyatakan siap mendorong dialog terbuka dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna memastikan kebijakan retribusi berjalan adil, transparan, serta tidak merugikan masyarakat pengguna jalan umum.
eko lkgsai blitar



