TIM HUKUM LKGSAI TINDAKLANJUTI DUGAAN PUNGLI BARONGSAWAHAN, AKAN DATANGI KEJAKSAAN NEGERI
TIM HUKUM LKGSAI TINDAKLANJUTI DUGAAN PUNGLI BARONGSAWAHAN, AKAN DATANGI KEJAKSAAN NEGERI
Jombang — Tim Hukum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) terus menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Kasus tersebut kini memasuki tahap pengembangan setelah sejumlah proses klarifikasi dilakukan oleh pihak terkait.
Berdasarkan keterangan tim LKGSAI, laporan pengaduan telah disampaikan melalui jalur resmi dan lembaga juga telah memenuhi panggilan Inspektorat untuk memberikan penjelasan serta menyerahkan data awal yang dimiliki. Selain itu, pengaduan turut diajukan sebagai bagian dari langkah pengawalan hukum.
Saat ini, tim masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri terkait penerbitan nomor laporan (LP) yang belum keluar. Untuk memastikan kepastian proses, tim hukum LKGSAI dijadwalkan akan mendatangi Kejaksaan Negeri guna meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dalam kajian awal tim hukum, dugaan pungutan liar oleh aparat dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan, dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan tim menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal transparansi pelayanan publik dan mendukung penegakan hukum yang adil serta terbuka. Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan data dan fakta di lapangan.
LKGSAI juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan kasus ini agar berani menyampaikan keterangan untuk memperkuat proses klarifikasi. Apabila ditemukan bukti yang cukup, lembaga menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah adanya tanggapan resmi dari pihak berwenang.
jakarta
