UNTAS KESAKSIAN MENGUATKAN DUGAAN PUNGLI BARONGSAWAHAN
UNTAS
KESAKSIAN MENGUATKAN DUGAAN PUNGLI BARONGSAWAHAN
Jombang — Tekanan terhadap penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang semakin menguat. Tim Hukum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menegaskan akan mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan adanya kepastian hukum yang transparan.
Dalam kajian hukum awal, dugaan pungli berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LKGSAI menegaskan bahwa temuan indikasi pelanggaran tidak akan berhenti pada klarifikasi administratif semata.
Tim LKGSAI menyatakan telah mengantongi sejumlah rekaman suara dan video yang kini dianalisis sebagai penguatan materi laporan. Selain itu, berdasarkan keterangan lapangan, tim MADASIK Desa Barongsawahan disebut siap memberikan kesaksian setelah memenuhi panggilan Inspektorat. Dalam pertemuan dengan tim LKGSAI, disampaikan bahwa terdapat warga yang dimintai sejumlah uang dan bahkan disebut ada anggota tim yang mengaku menjadi korban pungutan tersebut.
LKGSAI menilai perkembangan ini sebagai fakta awal yang serius dan tidak dapat dipandang sebelah mata. Organisasi menegaskan akan terus mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, terbuka, dan tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian. Jika unsur pelanggaran terbukti, lembaga akan mengawal hingga penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi perhatian publik di awal tahun 2026 di Kabupaten Jombang, mengingat adanya bukti awal serta kesediaan saksi memberikan keterangan. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, LKGSAI membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan guna memperkuat penelusuran fakta.
Perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
wartawan sunaryo.
