LKGS ALIANSI INDONESIA AJUKAN JAWABAN DAN EKSEPSI DALAM PERKARA PERDATA DI PN TANJUNG REDEB
LKGS ALIANSI INDONESIA AJUKAN JAWABAN DAN EKSEPSI DALAM PERKARA PERDATA DI PN TANJUNG REDEB
Tanjung Redeb — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGS Aliansi Indonesia) selaku kuasa hukum pihak Tergugat resmi menyampaikan Jawaban dan Eksepsi dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2025/PN Tnr yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Dalam dokumen yang diajukan kepada Majelis Hakim, pihak Tergugat membantah keras seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat dan menyatakan gugatan tersebut mengandung sejumlah cacat hukum mendasar.
Eksepsi atas Gugatan Penggugat
Kuasa hukum Tergugat menilai gugatan tersebut mengandung beberapa kelemahan, di antaranya:
- Error in Persona (Salah Alamat)
Penggugat dinilai keliru menarik pihak Tergugat tanpa dasar hukum yang jelas dan valid. - Obscuur Libel (Gugatan Kabur)
Tuntutan kerugian materiil sebesar Rp1,96 miliar dianggap tidak didukung audit atau bukti transaksi riil, serta didasarkan pada asumsi panen jangka panjang yang belum terbukti. - Gugatan Prematur
Sengketa dinilai seharusnya ditempuh melalui mekanisme administrasi pertanahan terlebih dahulu sebelum diajukan ke ranah perdata.
Bantahan Pokok Perkara
Dalam pokok jawaban, Tergugat menolak tuduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mereka menyatakan:
- Penggugat disebut tidak pernah menguasai atau merawat lahan secara fisik selama bertahun-tahun.
- Klaim kepemilikan dianggap lemah karena hanya berbasis dokumen yang keabsahannya dipertanyakan tanpa penguasaan nyata.
- Pengelolaan lahan oleh pihak Tergugat disebut dilakukan atas dasar surat keterangan dari otoritas setempat.
- Tuntutan ganti rugi immateriil Rp150 juta dinilai tidak memiliki dasar pembuktian medis maupun hukum.
Permohonan kepada Majelis Hakim
Melalui petitumnya, pihak Tergugat memohon agar Majelis Hakim:
- Menolak seluruh gugatan Penggugat.
- Menyatakan Penggugat beritikad buruk dalam mengajukan perkara.
- Mengangkat sita jaminan apabila ada.
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara serta memulihkan nama baik Tergugat dan lembaga.
Pihak LKS Aliansi Indonesia menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai hukum yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan sebagai forum penyelesaian sengketa.
dpd kaltim lkgsai
