LKGSAI KALTIM AJUKAN JAWABAN DAN EKSEPSI GUGATAN PMH
LKGS AI KALTIM AJUKAN JAWABAN DAN EKSEPSI GUGATAN PMH
Tegaskan Pembelaan Anggota di Persidangan Tanjung Redeb
TANJUNG REDEB — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGS AI) Kalimantan Timur melalui pengurus dan penasihat hukumnya resmi menyampaikan jawaban serta eksepsi terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Hj. Kala di hadapan Majelis Hakim di Tanjung Redeb.
Langkah hukum tersebut diajukan atas nama anggota/pemberi kuasa lembaga berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Dalam dokumen yang disampaikan, pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan memiliki sejumlah kelemahan dari sisi formal maupun substansi.
Eksepsi: Soroti Gugatan Kabur dan Kurang Pihak
Dalam bagian eksepsi, pihak lembaga menyampaikan bahwa gugatan dinilai kabur (obscuur libel) karena perhitungan kerugian materiil sebesar Rp1,96 miliar dianggap hanya berupa asumsi sepihak tanpa didukung data riil maupun bukti fisik yang sah di lapangan. Penggugat juga disebut mencampuradukkan nilai tanah dengan potensi hasil kebun tanpa dasar perhitungan akuntansi yang jelas.
Selain itu, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan historis terhadap asal-usul penguasaan tanah. Tergugat juga menilai terdapat kesalahan penetapan pihak (error in persona), mengingat aktivitas yang dilakukan kliennya dilandasi itikad baik serta dokumen yang diakui perangkat desa setempat.
Bantahan Pokok Perkara
Dalam pokok perkara, LKGS AI menegaskan penolakan atas seluruh dalil penggugat kecuali yang diakui secara tegas. Mereka menyatakan klaim pembelian lahan pada tahun 2012 tidak diikuti penguasaan fisik secara berkelanjutan, sementara pihak tergugat telah mengelola lahan dengan bukti administratif di tingkat desa.
Tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp150 juta juga dinilai tidak berdasar karena tidak adanya kerugian nyata yang dapat dibuktikan sebagai akibat langsung dari tindakan tergugat.
Permohonan Putusan
Melalui petitumnya, pihak tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk:
- Mengabulkan eksepsi tergugat seluruhnya
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
- Menolak seluruh gugatan penggugat
- Membebankan biaya perkara kepada penggugat
Komitmen Perjuangan
Pihak Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memperjuangkan hak anggotanya melalui jalur hukum yang sah.
“Kami akan terus berjuang menegakkan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar perwakilan lemba
