Ketua Umum LKGSAl Edi Munadi Datangi Kejaksaan Agung, Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Desa Barongsawahan
JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl), Edi Munadi, secara langsung mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kedatangan Ketua Umum LKGSAl ke Kejagung tersebut merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LKGSAl Jawa Timur melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jombang. Karena dinilai memiliki indikasi serius dan menyangkut tata kelola pemerintahan desa, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LKGSAl kemudian mengirimkan surat resmi pengaduan dan permohonan atensi khusus ke Kejaksaan Agung RI.
Ketua Umum LKGSAl, Edi Munadi, saat ditemui menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen LKGSAl dalam mengawal penegakan hukum dan memberantas praktik pungli di tingkat desa yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat berhenti di tengah jalan. Dugaan pungli di Desa Barongsawahan sudah kami laporkan secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga kami lanjutkan ke Kejaksaan Agung agar mendapatkan pengawasan dan penanganan yang lebih maksimal,” tegas Edi Munadi.
Ia menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, LKGSAl menyertakan keterangan saksi, data awal, serta fakta-fakta lapangan yang menunjukkan adanya dugaan pungutan kepada warga, meskipun dalam pernyataan resmi pihak desa disebutkan tidak ada pungutan. Namun, menurut LKGSAl, temuan di lapangan justru menunjukkan adanya perbedaan antara pernyataan dan fakta.
“Jika benar ada oknum perangkat desa yang melakukan pungutan, meskipun nominalnya kecil, itu tetap perbuatan melawan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik pungli yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Edi Munadi menegaskan bahwa LKGSAl tidak memiliki kepentingan selain membela hak masyarakat dan mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan atensi serta supervisi terhadap penanganan kasus ini di daerah.
“Kami percaya Kejaksaan memiliki integritas. Kehadiran kami di Kejagung adalah bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan publik agar proses hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
LKGSAl memastikan akan terus mengawal proses hukum dugaan pungli Desa Barongsawahan hingga tuntas, serta siap memberikan tambahan data apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum LKGSAl mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik pungli, penyalahgunaan wewenang, atau dugaan korupsi, khususnya di tingkat desa, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
tim lkgsai
