Tim Investigasi LKGSAI Temukan Bukti Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Barongsawahan
Tim Investigasi LKGSAI Temukan Bukti Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Barongsawahan
Jombang — Tim investigasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang, dalam proses pengajuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dugaan tersebut terungkap setelah tim investigasi LKGSAI melakukan penelusuran di lapangan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, keterangan warga, serta bukti transfer uang. Dari hasil investigasi, beberapa warga mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum aparat desa dengan dalih agar proses pengurusan dan pengukuran tanah dapat dipermudah serta dipercepat.
Selain pengakuan lisan, tim investigasi juga menghimpun surat pernyataan tertulis dari sejumlah warga yang menyatakan keberatan atas pungutan tersebut. Dalam surat pernyataan itu, warga menegaskan bahwa mereka merasa dirugikan dan tertekan karena adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan kelancaran proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.
Menurut keterangan warga, pungutan tersebut dilakukan dengan alasan pelaksanaan program MASDASIK (Masyarakat Sadar Sertifikasi) yang disebut sebagai bagian dari tahapan pengajuan PTSL. Namun demikian, warga menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat program PTSL pada prinsipnya merupakan program pemerintah yang tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.
Atas dasar temuan tersebut, LKGSAI secara resmi telah membuat pengaduan ke Kejaksaan dengan melampirkan seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti transfer, surat pernyataan warga, serta hasil investigasi lapangan. Pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil demi melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur desa dan program pemerintah.
“Jika dugaan pungli ini terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. LKGSAI berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Saat ini, LKGSAI berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, serta transparansi dalam pelaksanaan program PTSL.
