LKGSAI Pantau Ketat Kasus Ketua KONI Ponorogo, KPK Dalami Utang Rp26 Miliar Bupati Nonaktif
LKGSAI Pantau Ketat Kasus Ketua KONI Ponorogo, KPK Dalami Utang Rp26 Miliar Bupati Nonaktif
Jakarta, 12 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sugiri Heru Sangoko, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1).
Menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut, Kepala Divisi Olahraga Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan bahwa pihaknya terus memantau secara serius proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan sesuai perintah langsung Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, agar seluruh jajaran LKGSAI ikut mengawal kasus-kasus strategis yang berkaitan dengan tata kelola olahraga dan pemerintahan daerah.
Sugiri Heru memenuhi panggilan penyidik KPK dan memberikan keterangan selama beberapa jam. Selain dirinya, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya dua ajudan Bupati Ponorogo serta dua pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, guna memperdalam materi penyidikan.
Fokus Pemeriksaan Utang Piutang
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami hubungan utang piutang antara Ketua KONI Ponorogo dan Bupati Ponorogo nonaktif. Usai pemeriksaan, Sugiri Heru mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko memiliki utang lebih dari Rp26 miliar kepadanya yang diduga digunakan untuk biaya kampanye Pilkada Kabupaten Ponorogo 2024.
Heru menyampaikan bahwa sebagian utang telah dibayarkan, namun sebagian besar masih belum dilunasi. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum melalui jalur perdata apabila sisa utang tersebut tidak segera diselesaikan.
Dugaan Aliran Dana Kampanye
Selain persoalan utang, KPK juga menelusuri potensi aliran dana yang berkaitan dengan dukungan politik dalam Pilkada 2024. Penyidik mendalami dugaan peran Sugiri Heru sebagai pemodal kampanye, termasuk mekanisme pembiayaan serta proses pengembalian dana yang digunakan dalam kontestasi politik tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterkaitan aliran dana dan peran para pihak dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
LKGSAI Dorong Transparansi Dunia Olahraga
Kepala Divisi Olahraga LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah KPK dan mendorong agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas. Menurutnya, dunia olahraga harus bersih dari kepentingan politik praktis dan praktik keuangan yang berpotensi melanggar hukum.
“LKGSAI akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga integritas organisasi olahraga dan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 di Kabupaten Ponorogo. Dalam OTT tersebut, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Bupati nonaktif, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, antara lain:
- Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
- Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
- Pihak swasta rekanan proyek
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait proyek serta kebijakan pemerintahan daerah.
Penutup
Pemeriksaan Ketua KONI Ponorogo oleh KPK membuka fakta baru terkait utang miliaran rupiah yang diduga digunakan sebagai modal kampanye Pilkada, sekaligus memperluas penyidikan dugaan korupsi yang sebelumnya terfokus pada Bupati Ponorogo nonaktif. LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
