Sampurna SH dan Kuasa Hukum LKGSAI Matangkan Persiapan Menghadap Kementerian Agraria Terkait Status Tanah di Kabupaten Kediri
Sampurna bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melakukan rangkaian persiapan penting menjelang agenda resmi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperjuangkan kepastian status tanah masyarakat di Kabupaten Kediri, khususnya di Desa Sumberagung dan Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, yang telah lebih dari 35 tahun menunggu kejelasan hukum.
Dalam persiapan tersebut, tim LKGSAI melakukan konsolidasi data, pemeriksaan dokumen, serta penguatan argumentasi hukum terkait lahan-lahan yang selama ini ditempati warga. Banyak di antara masyarakat Sumberagung dan Pranggang yang telah membayar SPPT, retribusi, serta mengelola lahan tersebut secara turun-temurun, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian administratif maupun sertifikasi resmi dari negara.
Sampurna menegaskan bahwa langkah pendampingan ini merupakan wujud komitmen lembaga untuk membantu warga yang selama puluhan tahun menghadapi ketidakjelasan status tanah. Menurutnya, masalah ini tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hidup dan masa depan masyarakat setempat.
Tim kuasa hukum LKGSAI juga menyiapkan kajian hukum yang merujuk pada berbagai regulasi pertanahan, termasuk kemungkinan adanya aset negara yang tidak lagi produktif, tanah negara bebas, atau lahan yang tercatat namun tidak pernah ditetapkan secara jelas kepada masyarakat pengguna.
Pertemuan mendatang dengan Kementerian ATR/BPN diharapkan menjadi momentum penting dalam membuka data secara transparan, melakukan klarifikasi atas dokumen historis, serta mendorong proses verifikasi lapangan. LKGSAI berharap pemerintah dapat memberikan keputusan yang adil, cepat, dan berpihak pada masyarakat yang telah lama menunggu kepastian hukum.
Sampurna menambahkan bahwa perjuangan ini tidak hanya mewakili individu tertentu, tetapi merupakan aspirasi kolektif masyarakat Sumberagung dan Pranggang yang selama puluhan tahun tetap menjaga dan mengelola tanah tersebut untuk tempat tinggal maupun mata pencaharian.
Dengan persiapan yang semakin matang, LKGSAI optimistis bahwa perjuangan ini akan membawa hasil nyata bagi masyarakat Kediri, khususnya dua desa yang menjadi fokus utama kasus pertanahan tersebut. Pertemuan di Kementerian Agraria nantinya menjadi langkah lanjutan menuju penyelesaian menyeluruh terkait status lahan yang telah lama menggantung
