Rapat Dengar Pendapat BUMD Kabupaten Bungo Bersama DPRD Komisi 11
Rapat Dengar Pendapat BUMD Kabupaten Bungo Bersama DPRD Komisi 11
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Bungo telah menjelaskan peran BUMD sebagai distributor pupuk subsidi yang tidak menyalahi aturan. Berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), BUMD hanya bertanggung jawab menyalurkan pupuk ke Kios Penyalur, bukan langsung ke petani. Setelah pupuk diserahkan ke Kios Penyalur, tanggung jawab BUMD berakhir, dan Kios Penyalur yang bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk ke petani, (04/11/2025).
Dalam mekanisme ini, subsidi pupuk diberikan oleh pemerintah kepada Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk setelah Kios Penyalur dan PPL melaporkan bahwa pupuk telah diterima oleh petani melalui aplikasi iPubers. Dengan demikian, BUMD tidak terlibat dalam penyalahgunaan pupuk atau dugaan korupsi pupuk.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Abdul Qodir, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Pupuk Indonesia dan LSM.
Rapat ini juga menyimpulkan bahwa polemik pupuk subsidi saat ini dapat dijadikan pelajaran untuk melakukan koreksi mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Langkah-langkah perubahan teknis akan dibahas dalam rapat selanjutnya antara Komisi II dengan instansi terkait.
Polemik pupuk subsidi ini memang telah menimbulkan dampak negatif bagi BUMD sebagai instrumen pemerintah daerah. Dugaan adanya oknum BUMD yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk subsidi perlu diusut tuntas.
Pembentukan tim pencari fakta oleh Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, ( LKGSAI ) dapat membantu mengungkapkan kebenaran dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, diharapkan dapat diambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di masa depan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyaluran pupuk subsidi.
