Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGS,AI) Soroti Maraknya Sengketa Tanah di Berbagai Wilayah Indonesia
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGS,AI) Soroti Maraknya Sengketa Tanah di Berbagai Wilayah Indonesia
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGS,AI) menyoroti maraknya kasus sengketa tanah yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Permasalahan ini menjadi perhatian serius lembaga, mengingat banyaknya masyarakat yang masih kesulitan memperoleh keadilan atas hak tanahnya.
Usai pertemuan di Sekretariat Wakil Presiden, yang membahas secara khusus persoalan lahan plasma dan sengketa tanah—terutama di wilayah Kalimantan Timur dan Jambi—tim LKGS,AI bersama Tim 9 Naga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap bentuk permasalahan lahan plasma maupun sengketa tanah.
Langkah ini diambil demi membela kepentingan masyarakat agar dapat memperoleh hak-haknya secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen ini juga menjadi bagian dari dukungan LKGS,AI terhadap program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya penyelesaian permasalahan lahan plasma dan sengketa tanah secara transparan dan berkeadilan.
Landasan Hukum Terkait Kebun Plasma
Sebagai dasar pelaksanaan, LKGS,AI mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan dalam membangun kebun masyarakat sekitar, di antaranya:
- Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021
Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Peraturan ini menggantikan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan menjelaskan pola serta tahapan fasilitasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan untuk masyarakat sekitar. - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Sebagai dasar hukum kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja. - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021
Mengatur penyelenggaraan bidang pertanian, termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam Permentan No. 18 Tahun 2021.
Poin-Poin Penting dari Permentan No. 18 Tahun 2021
- Tanggung Jawab Perusahaan:
Setiap perusahaan perkebunan wajib memberikan dukungan dan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pembiayaan, transfer pengetahuan, dan teknik budidaya. - Bentuk Fasilitasi:
Dapat dilakukan melalui berbagai pola, seperti sistem kredit, bagi hasil, atau bentuk kemitraan lainnya yang disepakati bersama. - Tahapan Pembangunan:
Meliputi tahap persiapan (sosialisasi, identifikasi lahan, pembentukan kelembagaan) hingga pelaksanaan (pembangunan fisik, penyelesaian fasilitasi, dan penyerahan kebun kepada masyarakat).
Komitmen LKGS,AI
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGS,AI) akan terus berkomitmen mengawal dan membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait sengketa tanah dan kebun plasma di seluruh wilayah Indonesia.
LKGS,AI juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
SAMPURNA KETUA DPD JAMBI
