Wali Murid Mempertanyakan Tagihan Sekolah Senilai 3,1 Juta Rupiah Per Siswa
Wali Murid Mempertanyakan Tagihan Sekolah Senilai 3,1 Juta Rupiah Per Siswa, Yang Di Wajibkan Oleh Pihak SMK LPPM RI 2 Kedungreja Per Tahun.
Cilacap, KGSAI – Wali Murid SMK LPPM RI 2 Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Mempertanyakan tagihan melalui surat edaran oleh pihak sekolah pada 02/08/2025.
Salah satu Wali Murid mengungkapkan ke pada awak media , Kami merasa terbebani dengan tagihan sebesar 3,1 juta rupiah, sebagian dari kami banyak yang kurang mampu dan sangat keberatan atas tagihan dari pihak sekolah yang kata pemerintah Jawa Tengah Geratis “Ungkapnya. 22 Agustus 2025
Awak media pun mengkonfirmasi kepada salah satu pihak sekolah yang Nomor Whatsapp nya tertera di surat edaran tersebut, pihak sekolah pun memberi tanggapan, ” Saya hanya menjalankan perintah pimpinan yaitu kepala sekolah “Sarjono. Ungkapnya
Awak media langsung mengkonfirmasi ke kepala sekolah SMK LPPM RI 2 Kedungreja, Sarjono melalui Pesan Whatsapp guna memastikan atau kejelasan prihal tagihan 3,1 juta per siswa dalam per satu tahun itu memang sesuai dengan aturan.
Sedangkan Gubernur Jawa Tengah pada 7 Agustus 2025 dan di tetapkan juga oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Jawa Tengah yaitu Jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA Sederajat dari Negeri maupun Swasta Gratis karena sudah di tanggung oleh Dana BOS dan BOP.
Sarjono” Kepala Sekolah pun saat di konfirmasi terkait surat edaran tagihan, Mengungkapkan, ” Maaf Saya tidak mengerti maksud anda”! Lalu awak Media pun mengirimkan surat edaran tagihan tersebut melalui pesan whatsapp, Alhasil tidak ada tanggapan lebih lanjut dari kepala sekolah.
Dalam hal ini DPP Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Menduga Kepala Sekolah melakukan Gratifikasi dan Permufakatan jahat, karena dalam surat edaran tercantum beberapa pungsi dan jabatan, Dan meminta kepada pemerintah Jawa Tengah dan Dinas terkait bertindak cepat guna memberi penjelasan tagihan tersebut yang membebani Khusus nya Orang tua wali murid, Dan jika terbukti melakukan pelanggaran agar segera memberi sanksi kepada pihak sekolah SMK LPPM RI 2 Kedungreja, Sesuai aturan yang berlaku.
Sampai Berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak sekolah
Miko Rolis
