LKGSAI Ungkap Jaringan Narkoba, ASN di Sumut Ditangkap dalam Operasi Gabungan
Medan, 20 Juli 2025 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika. Melalui laporan resmi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), tim LKGSAI mengungkap adanya maraknya peredaran narkoba di wilayah Medan dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BNN memberikan jaminan perlindungan dan keamanan kepada tim pelapor LKGSAI sebagai bentuk dukungan terhadap partisipasi masyarakat dalam melawan narkoba. Dalam waktu singkat, BNN bersama Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan operasi gabungan dan berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Tersangka bernama Gentaris Agus (46), diketahui sehari-hari bekerja sebagai ASN di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara. Ia ditangkap setelah polisi lebih dahulu menciduk seorang pria bernama Amri (47) di area parkir pusat perbelanjaan Suzuya, Jalan Brigjen Katamso, Medan, pada 8 Juli 2025.
“Pelaku Amri ini kedapatan membawa sabu seberat 83 gram. Rupanya dia baru menerima sabu itu dari seorang pria di lokasi tersebut,” ungkap AKBP Thommy Aruan, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
Pemeriksaan terhadap Amri kemudian mengarah kepada Gentaris Agus. ASN ini diamankan dalam keadaan mengejutkan, mengingat posisinya sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Barang bukti berupa sabu seberat 83 gram kini telah diamankan oleh aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan Gentaris dalam jaringan yang lebih luas.
AKBP Thommy menegaskan komitmen Polrestabes Medan untuk memberantas narkotika di semua lini:
“Tak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, baik masyarakat sipil maupun ASN. Ini bagian dari komitmen kami menjaga generasi bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, LKGSAI menyatakan siap mendukung dan mengawal proses hukum, serta terus mendorong masyarakat agar berani melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, mengapresiasi respon cepat BNN dan Polrestabes Medan atas laporan yang diajukan timnya.
“Kami akan terus hadir sebagai mitra strategis negara dalam membela masyarakat dari ancaman narkoba. Keberanian melapor harus dijamin keamanannya, dan ini jadi bukti nyata,” ujar Edi Munadi.
Tersangka Gentaris Agus kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
