SEKJEND DPP LKGSAI SYAMPURNA, S.H., LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA PERKEBUNAN TURANGI KE KEJATI SUMUT
LANGKAT, SUMATERA UTARA — 21 Oktober 2026
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan akan membawa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Rencana pelaporan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjend DPP) LKGSAI, Syampurna, S.H., menyusul adanya pengaduan warga dan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim LKGSAI di wilayah Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan pihak LKGSAI, persoalan yang menjadi perhatian meliputi dugaan kurangnya transparansi pengelolaan Dana Desa selama periode 2021–2025 serta dugaan ketidaksesuaian data penerima dan penyaluran bantuan ternak lembu kepada kelompok masyarakat.
LKGSAI menegaskan bahwa rencana pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong pengelolaan anggaran desa yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
SEKJEND DPP LKGSAI: LAPORAN AKAN DITEMPUH MELALUI JALUR HUKUM
Sekjend DPP LKGSAI, Syampurna, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dokumen dan bahan pendukung untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“LKGSAI akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Perkebunan Turangi melalui mekanisme pelaporan resmi kepada Kejati Sumut. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif, berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta fakta yang dapat diverifikasi,” ujar Syampurna dalam keterangan yang disampaikan kepada tim media.
Ia menegaskan, setiap penggunaan Dana Desa harus dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penyaluran anggaran, hingga pertanggungjawabannya.
Menurutnya, apabila ditemukan penyimpangan, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang belum sesuai dengan fakta, klarifikasi dari pihak terkait juga perlu diperoleh agar persoalan menjadi terang.
TIGA POKOK PERMASALAHAN YANG AKAN DISAMPAIKAN
1. Dugaan kurangnya transparansi pengelolaan Dana Desa tahun 2021–2025
Berdasarkan informasi yang diterima LKGSAI dari sejumlah warga, terdapat keluhan mengenai keterlibatan masyarakat dalam mengetahui penggunaan Dana Desa selama periode 2021 hingga 2025.
Warga, sebagaimana disampaikan kepada LKGSAI, mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta realisasi anggaran disampaikan kepada masyarakat.
Atas pengaduan tersebut, LKGSAI berencana meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen perencanaan dan realisasi APBDes, laporan pertanggungjawaban, bukti pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kewenangan instansi terkait.
LKGSAI juga mendorong pemeriksaan oleh instansi pengawasan yang berwenang apabila diperlukan, guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercatat dengan kegiatan dan hasil yang benar-benar dilaksanakan.
Namun demikian, dugaan kurangnya transparansi tersebut masih perlu diuji melalui dokumen resmi, keterangan pemerintah desa, dan pemeriksaan pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun besaran kerugian negara sebelum diperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan ternak lembu
Selain persoalan Dana Desa, tim LKGSAI Langkat juga menyoroti penyaluran bantuan ternak lembu kepada kelompok masyarakat yang menurut keterangan lembaga tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam penelusuran yang disampaikan LKGSAI, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jumlah ternak yang disebutkan dalam keterangan penerimaan dengan jumlah yang diterima atau diketahui oleh kelompok penerima.
Temuan pertama: dugaan perbedaan jumlah ternak dalam dokumen penerimaan.
Menurut keterangan yang dihimpun LKGSAI, salah satu kelompok disebut menerima dua ekor lembu, sementara tanda tangan penerimaan diduga diminta untuk enam ekor. Empat ekor lainnya, berdasarkan informasi yang diterima tim, disebut akan menyusul, tetapi keberadaannya masih dipertanyakan.
LKGSAI juga memperoleh keterangan bahwa setelah jumlah ternak bertambah melalui kelahiran, sebagian ternak diduga ditarik oleh pihak yang disebut dalam pengaduan sebagai kepala desa dan kemudian dijual atau dialihkan kepada kelompok lain.
Informasi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen serah terima, catatan inventaris ternak, identitas penerima, serta keterangan semua pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Temuan kedua: dugaan ketidaksesuaian keanggotaan kelompok penerima.
Dalam kelompok lain yang ditelusuri, tim LKGSAI menyebut terdapat lima orang yang tercatat sebagai anggota kelompok dengan keterangan penerimaan sebanyak sepuluh ekor lembu.
Namun, menurut informasi yang dihimpun tim, ketua kelompok mengaku tidak mengenal salah satu nama yang tercantum sebagai anggota. Tim juga menyampaikan bahwa jumlah ternak yang berada di lokasi saat penelusuran tidak sesuai dengan jumlah awal yang disebutkan dalam informasi penerimaan.
Selain itu, terdapat keterangan mengenai sejumlah ternak yang diduga diserahkan kembali kepada kepala desa, sedangkan keberadaan ternak yang dikaitkan dengan salah satu nama anggota masih belum diketahui secara jelas.
LKGSAI menilai persoalan tersebut perlu diperiksa melalui verifikasi identitas anggota, daftar penerima bantuan, berita acara serah terima, bukti pembelian, serta penelusuran keberadaan ternak.
Apabila nantinya ditemukan bahwa data penerima atau dokumen penyaluran tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, temuan itu diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang berdasarkan bukti yang sah.
3. Rekaman keterangan saksi dan hasil penelusuran lapangan
Syampurna menyampaikan bahwa tim LKGSAI Langkat memiliki rekaman keterangan dari pihak yang disebut mengetahui langsung persoalan bantuan ternak tersebut.
Menurut pihak LKGSAI, rekaman itu akan disiapkan sebagai bahan pendukung apabila laporan resmi disampaikan kepada Kejati Sumut.
“Kami memiliki rekaman keterangan yang menurut kami penting untuk diperiksa. Rekaman tersebut akan kami serahkan melalui prosedur yang berlaku agar dapat dinilai bersama dokumen dan keterangan lainnya. Kami berharap semua pihak yang mengetahui persoalan ini dapat memberikan keterangan secara terbuka,” ungkap Syampurna.
LKGSAI menyatakan tidak ingin menarik kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan. Rekaman tersebut, apabila diserahkan, perlu diverifikasi keaslian, konteks, waktu perekaman, serta kesesuaiannya dengan dokumen dan keterangan saksi lainnya.
Lembaga itu juga menyatakan akan terus menghimpun informasi tambahan guna memperkuat laporan dan menghindari penyampaian tuduhan yang belum teruji.
LKGSAI MEMINTA KEJATI SUMUT MENELAAH LAPORAN SECARA OBJEKTIF
Melalui rencana pelaporan ini, LKGSAI berharap Kejati Sumut menelaah persoalan Desa Perkebunan Turangi sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Beberapa hal yang diharapkan dapat ditindaklanjuti meliputi:
- Menerima dan menelaah laporan beserta dokumen pendukung yang disampaikan LKGSAI.
- Memeriksa dokumen pengelolaan Dana Desa selama periode 2021–2025 apabila relevan dengan pengaduan.
- Menelusuri kesesuaian antara anggaran, dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan, dan kondisi faktual di lapangan.
- Memverifikasi daftar penerima bantuan ternak lembu, jumlah ternak yang disalurkan, serta keberadaan dan riwayat pengalihan ternak.
- Memeriksa keterangan saksi dan rekaman yang diserahkan sesuai ketentuan pembuktian.
- Berkoordinasi dengan instansi pengawasan yang berwenang apabila diperlukan untuk melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya.
- Menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelaahan dan bukti yang diperoleh.
LKGSAI juga berharap pihak pemerintah desa yang disebut dalam pengaduan diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung atas pengelolaan anggaran dan penyaluran bantuan tersebut.
KONTROL SOSIAL BUKAN UNTUK MENGHAKIMI, MELAINKAN MENDORONG KEJELASAN
Syampurna menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan LKGSAI harus dilakukan dengan mengutamakan bukti, ketelitian, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Dana Desa merupakan anggaran yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada ketidaksesuaian, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan aparat berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai aturan. Kami akan mengawal pengaduan ini melalui jalur resmi, bukan menghakimi seseorang sebelum ada hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut LKGSAI, persoalan ini bukan sekadar mengenai angka dalam dokumen atau jumlah ternak yang disebutkan dalam pengaduan. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah anggaran telah digunakan sesuai peruntukan, apakah bantuan benar-benar diterima pihak yang berhak, serta apakah seluruh administrasi dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan.
Karena itu, LKGSAI menyatakan akan mendorong penyelesaian melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka sesuai prosedur yang berlaku.
TIM LKGSAI LANGKAT MASIH MENGUMPULKAN BAHAN PENDUKUNG
Hingga berita ini disusun, LKGSAI menyatakan masih mempersiapkan dokumen dan bahan pendukung untuk rencana pelaporan ke Kejati Sumut di Medan.
Keterangan mengenai jadwal penyerahan laporan secara resmi masih perlu dipastikan. Demikian pula, status penerimaan laporan, hasil audit, besaran kerugian negara, dan ada atau tidaknya tindak pidana belum dapat dinyatakan sebelum terdapat pemeriksaan dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang bagi Kepala Desa Perkebunan Turangi, pemerintah desa, kelompok penerima bantuan ternak, serta pihak lain yang disebut dalam pengaduan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi yang disampaikan pihak LKGSAI dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
LKGSAI menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penilaian atas dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.
TIM MEDIA LKGSAI
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia
Kontrol Sosial • Investigasi • Pengaduan Masyarakat
