PENANGANAN LIMBAH PETERNAKAN SAPI PERAH PT GRANDFILE TAK KUNJUNG SELESAI, WARGA NGADIRENGGO RESAH
BLITAR — Persoalan penanganan limbah dari aktivitas peternakan sapi perah PT Grandfile yang berada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mengaku resah dengan kondisi limbah yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara tuntas.
Permasalahan tersebut menjadi perhatian Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPC Blitar, Jawa Timur, yang menyatakan akan terus melakukan kontrol sosial serta meminta adanya keterbukaan dan penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan lingkungan yang seharusnya diprioritaskan dalam menjalankan kegiatan usaha peternakan.
Dari informasi yang dihimpun, persoalan tersebut disebut telah beberapa kali dibahas melalui hearing bersama DPRD. Dalam forum tersebut, sejumlah hal terkait penanganan dan pengelolaan limbah disebut telah dibahas serta terdapat poin-poin yang menjadi kesepakatan.
Namun demikian, hingga persoalan ini kembali menjadi perhatian, masyarakat menilai implementasi terhadap hasil pembahasan tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang diharapkan.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Jika memang telah ada kesepakatan dalam forum hearing, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan, apa saja yang sudah dipenuhi oleh perusahaan, serta bagian mana yang masih dalam proses penyelesaian.
LKGSAI DPC Blitar menilai persoalan lingkungan tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya dapat bersentuhan langsung dengan kenyamanan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Ketua DPC LKGSAI Blitar, Jawa Timur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kontrol sosial secara objektif dengan tetap mengedepankan mekanisme klarifikasi dan praduga tak bersalah.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi apabila memang ada persoalan terkait pengelolaan limbah, tentu harus ada kejelasan dan penyelesaian. Apalagi persoalan ini sudah beberapa kali dibahas melalui hearing. Kami ingin melihat sejauh mana komitmen dan tindak lanjut dari hasil hearing tersebut,” tegasnya.
Selain persoalan limbah, LKGSAI DPC Blitar juga menyoroti aspek transparansi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Menurut LKGSAI, masyarakat sekitar juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bentuk kontribusi sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar sesuai ketentuan serta komitmen yang berlaku.
Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bentuk, pelaksanaan, penerima manfaat, maupun pertanggungjawaban program CSR perusahaan.
“Kami juga akan melihat persoalan CSR. Apabila ditemukan adanya permasalahan atau hal-hal yang perlu diklarifikasi, kami akan meminta penjelasan kepada pihak terkait. Kalau memang ada indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak lanjuti melalui jalur yang sesuai dan kami laporkan kepada instansi yang berwenang,” lanjut Ketua DPC LKGSAI Blitar.
LKGSAI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengganggu aktivitas usaha perusahaan, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Pihak LKGSAI juga membuka ruang bagi PT Grandfile maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai kondisi pengelolaan limbah, tindak lanjut hasil hearing DPRD, serta pelaksanaan CSR.
Apabila diperlukan, LKGSAI DPC Blitar akan meminta dokumen dan informasi yang relevan kepada instansi berwenang serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan.
“Kami akan terus mengawal. Jika dalam proses investigasi dan klarifikasi nantinya ditemukan adanya persoalan yang memenuhi unsur pelanggaran, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap membuat laporan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
LKGSAI berharap pihak perusahaan dapat segera memberikan penjelasan terbuka dan mengambil langkah nyata terhadap persoalan yang menjadi keresahan masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan dapat menyampaikan informasi maupun keluhan melalui mekanisme yang benar, disertai bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif.
LKGSAI DPC Blitar menegaskan akan terus melakukan kontrol sosial, mengawal tindak lanjut hasil hearing, meminta transparansi pengelolaan limbah dan CSR, serta mendorong penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
dpc lkgsai blitar yulis
