MANTAN ASLAP MBG BATUJAJAR TIMUR I KECEWA, DUGAAN PHK SEPIHAK DAN PENGELOLAAN IPAL DISOROT
BANDUNG BARAT, JABAR — Persoalan di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Batujajar Timur I kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul persoalan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap M. Wardiman, kini pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur tersebut juga dipertanyakan.

M. Wardiman, tokoh RW 07 Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, mengaku kecewa setelah dirinya tidak lagi menjalankan tugas sebagai Asisten Lapangan (AsLap) di Dapur MBG Batujajar Timur I.
Menurut Wardiman, penghentian dirinya sebagai AsLap dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan tertulis yang jelas dari pihak pengelola dapur maupun pihak terkait.
“Pengorbanan saya selama setahun bekerja menjadi AsLap di Dapur MBG Batujajar Timur I terasa sia-sia dan tidak dihargai,” ujar M. Wardiman saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (28/9/2026).

Ia mengatakan, selama menjalankan tugas sebagai AsLap, dirinya terlibat langsung dalam berbagai kegiatan operasional dapur. Mulai dari pengawasan proses produksi, pengecekan bahan baku, pengendalian kualitas makanan, hingga pengaturan distribusi makanan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, Wardiman mengaku turut menangani kebutuhan operasional harian, seperti bahan bakar kendaraan, gas, serta kebutuhan logistik tertentu. Ia juga menyebut dirinya aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah, guru, dan kepala sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG.
“Tugas saya bukan hanya berada di dapur. Saya juga ikut memastikan kegiatan operasional berjalan dan distribusi makanan kepada penerima manfaat dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Wardiman berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka melalui komunikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
PENGELOLAAN IPAL TURUT DIPERTANYAKAN
Di tengah persoalan tersebut, tim penelusuran bersama narasumber juga melakukan pengamatan terhadap kondisi pengelolaan air limbah di Dapur MBG Batujajar Timur I yang berlokasi di Kampung Haur Ngambang, RT 04/RW 07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (27/9/2026).
Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah kondisi yang menurut narasumber perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pengelola.


Salah satunya adalah dugaan adanya air limbah hasil aktivitas pencucian yang dialirkan menuju selokan di lingkungan warga. Kondisi tersebut disebut menimbulkan bau yang kurang sedap, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering.
Selokan tersebut menurut informasi warga pada dasarnya merupakan saluran drainase lingkungan yang digunakan untuk mengalirkan air ketika musim hujan.
Selain persoalan saluran pembuangan, tim juga menemukan kondisi akses jalan menuju lokasi dapur yang relatif sempit. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian mengingat terdapat kendaraan operasional yang keluar-masuk untuk mengangkut kebutuhan maupun makanan program MBG.
Di bagian belakang dapur, tim juga melihat sejumlah bak penampungan limbah. Dari tiga bak yang terlihat, salah satunya dapat dibuka sementara dua lainnya dalam kondisi terkunci.
Pada salah satu bak yang dapat diamati, terlihat adanya endapan berwarna gelap dan berminyak. Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan yang menurut tim perlu mendapatkan penjelasan teknis dari pengelola serta pemeriksaan pihak berwenang.
IPAL SPPG MEMILIKI ATURAN KHUSUS
Pengelolaan air limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memang telah memiliki dasar regulasi.
Badan Gizi Nasional menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program MBG. BGN menyatakan pengelolaan air limbah merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mencegah pencemaran lingkungan. (Badan Geospatial dan Informasi Nasional)
Sementara itu, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 secara khusus mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha dan/atau kegiatan SPPG. Regulasi tersebut menegaskan bahwa air limbah yang dihasilkan kegiatan SPPG perlu diolah sebelum dibuang ke lingkungan dan harus memenuhi ketentuan baku mutu. (JDIH Kemenlh)
Dengan demikian, dugaan kondisi pembuangan air limbah di Dapur MBG Batujajar Timur I tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk pengujian kualitas air limbah apabila diperlukan.
BUKAN SEKADAR BANGUNAN IPAL
Pengelolaan IPAL tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bak penampungan. Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah mengenai penerapan standar untuk SPPG, desain, kapasitas, komponen, serta cara kerja sistem pengolahan harus mampu menghasilkan air olahan yang memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan. (DLH Kulon Progo)
Karena itu, kondisi fisik bak, saluran masuk dan keluar, sistem pengolahan, kapasitas IPAL, hingga kualitas air hasil olahan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Pemeriksaan laboratorium juga menjadi salah satu cara untuk memastikan apakah air hasil pengolahan benar-benar memenuhi parameter baku mutu yang ditetapkan. Pemerintah daerah di sejumlah wilayah juga telah melakukan pemantauan IPAL SPPG sebagai bagian dari pengawasan penerapan Kepmen LH/BPLH Nomor 2760 Tahun 2025. (Dinas Lingkungan Hidup Pontianak)
PERLU KLARIFIKASI DAN PEMERIKSAAN
Atas temuan tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola Dapur MBG Batujajar Timur I, Yayasan Adiwidia Dedikasi Fira Jullah selaku mitra dapur, serta pihak KSPPG dan BGN mengenai mekanisme penghentian tugas M. Wardiman sebagai AsLap.
Demikian pula terkait pengelolaan limbah, perlu dipastikan apakah sistem IPAL yang tersedia telah sesuai dengan standar teknis dan apakah air limbah yang keluar dari sistem tersebut telah memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke lingkungan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Temuan lapangan dan keterangan narasumber merupakan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan teknis.
Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa pelaksanaan Program MBG tidak hanya memenuhi aspek penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memperhatikan higiene, sanitasi, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola dapur maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan mengenai dugaan persoalan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk memberikan penjelasan dan informasi dari pihak yang bersangkutan.
Narasumber: M. Wardiman, Tokoh RW 07
Pewarta: Tim Redaksi
Editor: Gha.
Untuk judul, versi yang paling aman sekaligus tetap kuat:
“
