DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA SEJAK 2022 TANPA TRANSPARANSI.Desa Sungai Tembang
SETELAH SUNGAI MANCUR DITERUSKAN KE KEJARI BUNGO, LKGSAI JAMBI KEMBALI TERIMA LAPORAN WARGA DESA SUNGAI TEMBANG KEC. TANAH SEPENGAL LINTAS BUNGO SOAL DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA SEJAK 2022 TANPA TRANSPARANSI
Jambi, 28 September 2026 – Setelah menerima laporan dari warga Desa Sungai Mancur Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dan sekarang laporan tersebut sedang dalam proses di Kejati Jambi dan dalam tahap diteruskan ke Kejari Bungo untuk ditindaklanjuti, kini DPD LKGSAI Provinsi Jambi kembali menerima laporan pengaduan dari warga.
Kali ini laporan datang dari warga Desa Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.
Warga Desa Sungai Tembang melaporkan tentang dugaan penyelewengan Dana Desa dan tidak adanya transparansi kepada warga tentang penggunaan Dana Desa tersebut.
Warga pun melaporkan bahwa sejak dari tahun 2022 mereka tidak pernah dilibatkan tentang penggunaan Dana Desa tersebut. Tidak pernah ada Musyawarah Desa (Musdes) terkait penggunaan anggaran, tidak ada papan informasi APBDes, dan warga tidak tahu dana desa dipakai untuk apa saja.
Menindaklanjuti laporan warga Desa Sungai Tembang tersebut, DPD LKGSAI Provinsi Jambi akan segera menurunkan Tim Investigasi untuk cek langsung ke lapangan, mengumpulkan data, bukti dan keterangan warga.
“Laporan warga Desa Sungai Tembang ini akan kami dalami. Jika terbukti ada indikasi penyelewengan dan tidak ada transparansi sejak 2022, maka langkah selanjutnya kami akan melaporkan juga ke Kejati Jambi seperti Desa Sungai Mancur. Tidak ada tempat bagi Kades yang tidak transparan,” tegas Ketua DPD LKGSAI Jambi.
LKGSAI meminta Kades Sungai Tembang agar segera membuka data APBDes 2022-2026 kepada publik sesuai amanat UU Desa No 6 Tahun 2014 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi,
Syampurna, S.H., C.PL
