MADIUN, 17 September 2026 — Terhentinya aliran air PDAM di wilayah Desa Pilangrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (16/9/2026), menuai keluhan dari masyarakat. Gangguan pasokan air tersebut tidak hanya menghambat kebutuhan rumah tangga, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga, khususnya para pelaku usaha laundry.
Bagi pengusaha laundry, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan utama dalam menjalankan usaha. Ketika pasokan air terhenti, proses pencucian pakaian ikut terganggu. Akibatnya, sejumlah pesanan pelanggan mengalami keterlambatan dan para pelaku usaha harus menghadapi komplain dari konsumen.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Madiun. Pada Kamis (17/9/2026), jajaran DPC LKGSAI Madiun melakukan kontrol sosial dengan turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melihat kondisi pelayanan air yang dikeluhkan warga.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Madiun bersama Kepala Divisi Penelitian, Sutrisno, melakukan pemantauan dan menggali informasi dari masyarakat yang terdampak.
“Masyarakat Desa Pilangrejo telah banyak dirugikan karena matinya saluran air PDAM pada 16 September 2026. Akibatnya, para pengusaha laundry banyak menerima komplain dari konsumen,” demikian keterangan yang disampaikan jajaran DPC LKGSAI Madiun.
LKGSAI AKAN TELUSURI PENYEBAB GANGGUAN
LKGSAI Kabupaten Madiun menyatakan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab terhentinya aliran air tersebut. Tim akan melakukan pengumpulan fakta dan bukti di lapangan agar persoalan dapat diketahui secara objektif.
Sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian antara lain penyebab teknis terhentinya distribusi air, standar pelayanan kepada pelanggan, potensi kelalaian apabila nantinya ditemukan bukti pendukung, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Selain persoalan gangguan distribusi, LKGSAI juga berencana meminta penjelasan mengenai aspek perizinan dan kewajiban perusahaan, termasuk bagaimana pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini dan apakah program tersebut telah tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah pelayanan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penelusuran dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum terdapat bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.
DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI TERBUKA
LKGSAI Kabupaten Madiun mendorong pihak PDAM memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab terhentinya aliran air pada 16 September 2026, wilayah yang terdampak, langkah perbaikan yang dilakukan, serta estimasi pemulihan pelayanan.
Khusus bagi pelaku usaha laundry, kepastian pasokan air sangat penting karena gangguan pelayanan dapat berpengaruh langsung terhadap aktivitas usaha dan hubungan mereka dengan konsumen.
LKGSAI juga akan terus menghimpun keterangan masyarakat, dokumentasi lapangan, serta data pendukung lainnya sebelum menyampaikan kesimpulan.
Kontrol sosial bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik tetap terlindungi.
LKGSAI Kabupaten Madiun menegaskan bahwa apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan adanya persoalan administrasi, pelayanan, perizinan, maupun aspek lain yang memerlukan perhatian, pihaknya akan meminta klarifikasi dan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
LKGSAI: KAWAL ASPIRASI MASYARAKAT, CARI FAKTA, BUKAN SEKADAR DUGAAN.