DUGAAN PUNGUTAN RP2,379 MILIAR DI SMKN 1 GUGUAK DISOROT, DPC LKGSAI SUMBAR DORONG APH TELUSURI ALIRAN DANA
Mantan Kepala Sekolah Kini Menjabat Kadisdik Limapuluh Kota, Publik Meminta Transparansi dan Klarifikasi
LIMAPULUH KOTA — Dugaan pengumpulan dana pendidikan dengan nilai mencapai Rp2.379.180.000 di SMKN 1 Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kembali menjadi perhatian publik.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana dari peserta didik pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan informasi yang diberitakan, siswa disebut dibebani sumbangan sebesar Rp150.000 per bulan, sedangkan siswa kelas X dikenakan Rp200.000 per bulan.
Nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar pengumpulan, mekanisme pengelolaan, pencatatan administrasi, serta penggunaan dana.
Sorotan semakin besar karena Antoni, yang disebut sebagai mantan Kepala SMKN 1 Guguak pada periode kegiatan tersebut, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota.
LKGSAI menilai posisi jabatan saat ini tidak boleh menjadi penghalang bagi proses klarifikasi maupun pemeriksaan apabila memang terdapat persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala sekolah.
TEMUAN BPK PERLU DIBUKA SECARA TERANG
Salah satu bagian penting dalam persoalan ini adalah informasi mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemberitaan yang menjadi dasar sorotan publik, BPK disebut telah mengonfirmasi adanya pemungutan dana sumbangan pendidikan tersebut.
Namun, terdapat persoalan administratif yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan BPK per 30 April 2025 sebagaimana diberitakan menyebutkan bahwa dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaporkan kepada Dinas Pendidikan hanya mencantumkan dana BOS.
Sementara itu, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) atas dana sumbangan tersebut disebut tidak dimasukkan dalam dokumen yang dilaporkan.
Jika informasi tersebut sesuai dengan dokumen pemeriksaan BPK, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka: mengapa dana yang disebut mencapai miliaran rupiah tidak tercermin dalam dokumen anggaran sebagaimana yang dipersyaratkan?
Apakah terdapat dokumen lain yang menjadi dasar pengelolaan?
Siapa yang memiliki kewenangan menerima dan mengelola dana?
Ke mana seluruh dana tersebut disalurkan?
Dan apakah seluruh penerimaan telah dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.
BUKAN SEKADAR SOAL SUMBANGAN
LKGSAI menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya adanya sumbangan pendidikan.
Yang jauh lebih penting adalah mekanisme dan pertanggungjawaban dana.
Apabila sumbangan memang berdasarkan kesepakatan komite sekolah, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kesepakatan tersebut dibuat, apakah bersifat sukarela, bagaimana nominalnya ditentukan, serta bagaimana dana tersebut kemudian digunakan.
Terlebih apabila jumlah dana yang dihimpun mencapai miliaran rupiah.
LKGSAI mendorong agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan tidak hanya melihat nominalnya, tetapi menelusuri seluruh proses dari awal sampai akhir.
LKGSAI DORONG AUDIT DAN TELUSURI ALIRAN DANA
Untuk mendapatkan kejelasan, LKGSAI mendorong dilakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen, antara lain:
- Dasar hukum pengumpulan sumbangan.
- Notulen dan keputusan rapat komite sekolah.
- Daftar peserta didik yang dikenakan pembayaran.
- Bukti penerimaan dana selama tahun 2024.
- Rekening atau tempat penyimpanan dana.
- Buku kas dan laporan penerimaan.
- Dokumen RKAS dan RBA.
- Bukti penggunaan dan pembayaran kegiatan.
- Laporan pertanggungjawaban kepada komite dan orang tua/wali murid.
- Dokumen hasil pemeriksaan BPK beserta rekomendasinya.
Dengan demikian, persoalan dapat diuji berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
KADISDIK DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI
LKGSAI juga mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut, khususnya karena nama Antoni disebut sebagai mantan Kepala SMKN 1 Guguak yang kini menduduki jabatan Kadisdik.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari satu sisi.
Pihak sekolah, komite, Dinas Pendidikan, maupun pihak lain yang terkait harus diberikan ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing.
Apabila terdapat dokumen yang membuktikan bahwa pengelolaan dana telah sesuai ketentuan, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, maka rekomendasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan harus dijelaskan kepada publik.
APH DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA ADMINISTRASI
LKGSAI mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan telaah secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti permulaan yang cukup.
Penelusuran tidak perlu diarahkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan atau tidak.
Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terang.
Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, maka proses hukum hendaknya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan ada tebang pilih dalam pengawasan dana pendidikan.
Dana yang berasal dari masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan karena menyangkut kepentingan peserta didik dan orang tua.
KONTROL SOSIAL LKGSAI
LKGSAI menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukan untuk menghakimi seseorang.
LKGSAI hadir untuk meminta keterbukaan, mendorong klarifikasi, dan memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen.
Dalam persoalan SMKN 1 Guguak ini, LKGSAI mendorong seluruh pihak membuka data yang relevan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Benar harus dibuktikan dengan dokumen.
Salah harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Klarifikasi harus diberikan kepada publik.
LKGSAI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.
Sampai seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan dibuka secara lengkap, persoalan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
