Polda Metro Jaya Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Mafia Tanah PTSL di Bogor
BOGOR — Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana mafia tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, mengatakan penyidik mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga lokasi yang digeledah antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta dua lokasi lainnya yang berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan serta mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Perkara ini menjadi perhatian karena program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dugaan praktik mafia tanah dalam proses PTSL tentu perlu diusut secara transparan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, permainan administrasi pertanahan, maupun tindakan lain yang merugikan masyarakat.
Namun demikian, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LKGSAI Ikut Memantau
Sebagai lembaga kontrol sosial, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui tim pemantau dan investigasi menyatakan akan ikut memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan tidak berhenti hanya pada penggeledahan.
LKGSAI mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk menelusuri dokumen pertanahan, proses PTSL, pihak yang memperoleh manfaat, serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
LKGSAI juga mengingatkan agar masyarakat yang memiliki informasi atau dokumen terkait dugaan penyimpangan PTSL dapat menyampaikannya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sesuai.
“Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini. Prinsipnya, LKGSAI mendukung proses penegakan hukum, tetapi seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional,” demikian sikap lembaga dalam pemantauan kasus tersebut.
Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi lebih tajam ala berita investigasi, dengan judul yang lebih kuat dan sudut pandang LKGSAI mengawal dugaan mafia tanah PTSL Bogor sampai tuntas.
