Pengawasan ketat kembali digelar oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem bersama dinas perizinan di wilayah Kecamatan Selat.
Pengawasan ketat kembali digelar oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem bersama dinas perizinan di wilayah Kecamatan Selat.
Pengecekan lapangan ini membongkar sederet pelanggaran fatal, mulai dari izin bodong, manipulasi zonasi, hingga persoalan setoran pajak yang menguap.
Berikut beberapa temuan krusial di lapangan:
Tabrak Kawasan Suci: Aktivitas pengerukan pasir diduga kuat melanggar tata ruang karena beroperasi di dalam radius kawasan suci Pura Pasar Agung dan Pura Besakih.
Perizinan Bodong: Ditemukan indikasi perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi. Terdata setidaknya ada 37 titik lokasi galian C di Karangasem yang belum mengantongi izin dari pemerintah provinsi.
Titik Koordinat Palsu: Petugas menemukan ketidaksesuaian antara data titik koordinat milik pemerintah provinsi dengan lokasi pengerukan nyata di lapangan.
Dugaan Penggelapan Pajak: Pengawas di lokasi mengaku tidak pernah memegang atau melihat faktur pajak. Seluruh urusan keuangan diklaim hanya dipegang oleh pemilik usaha.
Kabid Gakum dan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem I Nengah Sudana Wiriawan menegaskan bahwa seluruh temuan ini akan dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk ditindak tegas sesuai kewenangan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai maraknya galian C nakal yang nekat melanggar aturan dan merusak kawasan suci ini?
Tulis pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan postingan ini agar makin banyak warga yang peduli!
#GalianCKarangasem #SatpolPPBali #KarangasemHariIni #KawasanSuci #BeritaBali
