KETUA UMUM LKGSAI HADIRI UNDANGAN KEJATI HALMAHERA, AJUKAN PERMOHONAN KERINGANAN BAGI MASYARAKAT TERJERAT KASUS NARKOBA
HALMAHERA – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menghadiri undangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Halmahera dalam rangka menyampaikan permohonan keringanan bagi salah satu masyarakat yang saat ini tersangkut perkara narkoba.
Kedatangan Ketua Umum LKGSAI tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum maupun membenarkan tindak pidana narkotika, melainkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan pendampingan terhadap masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Narkotika tidak hanya merusak masa depan penggunanya, tetapi juga dapat memberikan dampak buruk bagi keluarga dan lingkungan masyarakat.
Menurutnya, upaya memberikan kesempatan dan pembinaan kepada masyarakat yang tersangkut perkara narkoba harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Permohonan keringanan yang disampaikan juga sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk dipertimbangkan berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku.
“Kedatangan kami sebatas membantu masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum. Kami tidak membenarkan narkoba. Justru kami ingin masyarakat benar-benar jera dan menjauh dari narkoba,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
LKGSAI, lanjutnya, akan terus mendorong upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi dan kesadaran masyarakat. Khususnya generasi muda, diharapkan tidak mudah terjerumus dalam lingkungan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Ketua Umum LKGSAI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat yang berwenang.
LKGSAI menyatakan siap membantu masyarakat dalam memberikan edukasi, pendampingan sosial, serta mendorong proses hukum yang berjalan secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa narkoba bukan jalan keluar. Kalau sudah terjerat, harus ada pembinaan dan kesadaran agar tidak mengulangi. Tujuan akhirnya adalah menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
