Gagalkan Peredaran 672 Poket Sabu, Pengedar Benteng Dalam Surabaya Ini Buka Lapak Hingga 16 Jam
Surabaya – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Surabaya Memberikan Apresiasi Kepada Jajaran Polres Tanjung Perak Sebanyak 672 poket sabu berhasil digagalkan peredarannya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita ratusan poket tersebut dari seorang tersangka berinisial IRF, 20, warga Jalan Benteng Dalam, Surabaya. Polisi juga menyita uang Rp 300 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Ratusan poket tersebut memiliki berat total 399,15 gram. Sabu tersebut ditemukan dari rumah tersangka. Ia menyembunyikan sabu tersebut dalam tas ransel. Polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik dan alat untuk membagi sabu.
“Kami amankan sabu tersebut dari tersangka. Pengakuannya milik seorang bandar berinisial HSM yang kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (21/8).
Tersangka IRF menjadi pengedar layaknya kerja kantoran. Ia diminta membuka lapangan pada pukul 07.00 oleh HSM. Ia baru boleh tutup pada pukul 23.00. Ia mendapat upah Rp 150 ribu per harinya.
Ia menjual sabu tersebut di rumahnya, untuk satu poket sabu harganya bervariasi. Tersangka menjual paket hemat Rp 100 ribu. Untuk seperempat gram ia menjual seharga Rp 250 ribu. Sementara untuk 0,5 gram sabu dijual seharga Rp 400 ribu.
“Uang hasil penjualan disetor ke HSM. Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu sejak September 2025,” katanya.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih menyelidiki keberadaan HSM ini. “Saat ini masih kami kembangkan lagi ke pengedar atasnya,” tuturnya.
(Mr Abu Nawas)
