Sekretaris DPC Prabumulih Soroti Perizinan Perusahaan, LKGS-AI Siap Laporkan ke Pemerintah Pusat
PRABUMULIH – Sekretaris DPC LKGS-AI Prabumulih, Erwin, menyikapi perkembangan organisasi LKGS-AI di Kota Prabumulih yang dinilai terus menunjukkan kekompakan dan konsistensi dalam menjalankan fungsi sosial kontrol di tengah masyarakat.
Erwin mengatakan, LKGS-AI Prabumulih akan terus bersikap kritis terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk dugaan masih adanya perusahaan yang menjalankan kegiatan dengan persoalan administrasi maupun perizinan yang belum memenuhi ketentuan.
“Kami di LKGS-AI Prabumulih tetap kompak. Setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat akan kami sikapi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Erwin.
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai sejumlah perusahaan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan atau bahkan menjalankan kegiatan tanpa izin yang lengkap. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun daerah.
Erwin menegaskan bahwa LKGS-AI tidak akan terpengaruh oleh adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut berada di belakang perusahaan atau mengklaim memiliki kekuatan hukum maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
“Kalau memang perizinannya lengkap dan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, LKGS-AI Prabumulih berencana menyampaikan laporan dan informasi terkait dugaan persoalan perizinan tersebut kepada pemerintah pusat melalui jalur resmi. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan untuk mendorong adanya pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Erwin menambahkan, LKGS-AI tetap mengedepankan data, dokumen, dan fakta di lapangan dalam setiap laporan yang disampaikan. Organisasi juga meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait melakukan verifikasi secara objektif terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah dalam hal perizinan.
“Kami tidak ingin menuduh pihak mana pun. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data. Jika memang ada pelanggaran, kami berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan,” pungkas Erwin.
LKGS-AI Prabumulih menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara terbuka dan sesuai koridor hukum, dengan tujuan mendorong terciptanya tertib perizinan serta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Prabumulih.
