Ketua Umum LKGSAI Imbau Seluruh Instansi Periksa Masa Berlaku KTA Anggota
Jakarta – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, S.Ag., S.H., mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait agar selalu melakukan pengecekan terhadap masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) LKGSAI sebelum memberikan pengakuan terhadap seseorang yang mengatasnamakan organisasi.
Menurut Edi Munadi, KTA yang telah habis masa berlakunya tidak lagi menjadi identitas resmi organisasi. Oleh karena itu, apabila terjadi tindakan atau permasalahan yang dilakukan oleh pemegang KTA yang sudah tidak aktif, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab LKGSAI.
“Kami mengimbau kepada seluruh instansi agar selalu memeriksa masa berlaku KTA LKGSAI. KTA yang sudah kedaluwarsa tidak lagi berlaku sebagai identitas resmi organisasi. Apabila terjadi sesuatu yang melibatkan pemegang KTA yang sudah tidak aktif, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab LKGSAI,” tegas Edi Munadi.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas organisasi, meningkatkan ketertiban administrasi keanggotaan, serta mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak-pihak yang tidak lagi terdaftar sebagai anggota aktif.
LKGSAI juga mengingatkan seluruh anggotanya agar segera melakukan perpanjangan KTA sebelum masa berlaku berakhir. Dengan KTA yang masih aktif, status keanggotaan tetap sah dan tercatat secara resmi dalam administrasi organisasi.
Melalui kebijakan ini, LKGSAI berharap seluruh instansi dapat bersinergi dalam memastikan keabsahan identitas anggota serta bersama-sama menjaga nama baik organisasi di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan koordinasi yang lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas yang mengatasnamakan LKGSAI.
Redaksi LKGSAI
