LKGSAI DPC Jombang Resmi Sampaikan Pengaduan ke DPRD Kabupaten Jombang Terkait Dugaan Pelanggaran Perizinan Sejumlah Kafe Karaoke
LKGSAI DPC Jombang Resmi Sampaikan Pengaduan ke DPRD Kabupaten Jombang Terkait Dugaan Pelanggaran Perizinan Sejumlah Kafe Karaoke
Jombang – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPC Kabupaten Jombang secara resmi menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Jombang terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah kafe karaoke yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang, khususnya di sepanjang Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno.
Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan serta informasi yang diterima LKGSAI, terdapat dugaan bahwa beberapa tempat usaha karaoke belum memenuhi ketentuan perizinan yang dipersyaratkan. Selain itu, terdapat pula dugaan penjualan minuman beralkohol dan penyediaan pemandu lagu (LC). Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa pihaknya meminta DPRD Kabupaten Jombang untuk mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha karaoke di wilayah Kabupaten Jombang.
“LKGSAI meminta DPRD Kabupaten Jombang agar mendorong dilaksanakannya pemeriksaan dan operasi terpadu terhadap tempat-tempat usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
LKGSAI menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi atau memberikan vonis kepada pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya secara legal dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai daerah yang dikenal sebagai Kota Santri, Kabupaten Jombang diharapkan tetap mampu menjaga ketertiban umum, nilai-nilai sosial, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah melalui pengawasan yang objektif dan penegakan hukum yang adil.
LKGSAI juga menyatakan bahwa apabila pengaduan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan, organisasi akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada instansi pemerintah dan pengawas di tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, LKGSAI mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang, serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
