Permohonan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Perizinan Usaha Karaoke
LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA
DEWAN PIMPINAN CABANG JOMBANG
Nomor : 001/LKGSAI-DPC/JBG/VII/2026
Lampiran : 1 Berkas Dokumentasi dan Bukti Pendukung
Perihal : Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Perizinan Usaha Karaoke
Jombang, 29 Juli 2026
Kepada Yth.
- Bupati Kabupaten Jombang
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
- Kapolres Jombang
- Ketua DPRD Kabupaten Jombang
di
JOMBANG
Dengan hormat,
Sehubungan dengan hasil pemantauan serta informasi yang diterima oleh Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia – LKGSAI DPC Kabupaten Jombang, kami menyampaikan pengaduan terkait dugaan adanya beberapa tempat usaha kafe karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat dugaan bahwa beberapa tempat usaha tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol serta penyediaan pemandu lagu.
Untuk menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kami memohon agar seluruh informasi tersebut dapat diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak/Ibu untuk:
- Melakukan inspeksi lapangan terhadap seluruh tempat usaha karaoke di wilayah Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno.
- Memeriksa kelengkapan seluruh perizinan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memeriksa dugaan penjualan minuman beralkohol dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
- Menindaklanjuti setiap pelanggaran apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana sesuai kewenangan masing-masing instansi.
- Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
- menutup kafe sepanjang jalan itu karena menyederai para santri.
- Di duga tempat portitusi dan penjualan narkoba.dan minuman berbahaya
Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, ketertiban umum, dan perlindungan nilai-nilai sosial di Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri.
Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak terdapat tindak lanjut, kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang di tingkat Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
DEWAN PIMPINAN CABANG
LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA
KABUPATEN JOMBANG
Ketua DPC,
Materai 10.000
(………………………………….)
Nama Terang
Tembusan
