Wakapolres Kediri Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Arisan Online Dilakukan Profesional dan Transparan
KEDIRI – Wakapolres Kediri, Kompol Hari Kurniawan, memastikan penanganan kasus dugaan arisan online yang melibatkan seorang anggota Bhayangkari berinisial YM akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Hari menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang tengah menjalani proses hukum, meskipun yang bersangkutan merupakan istri anggota Polri.
“Pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut juga dugaan korban yang cukup banyak,” ujar Kompol Hari saat ditemui di Mapolres Kediri, Jumat (26/6/2026).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. YM diketahui masih berada di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan disebut bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Polres Kediri juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam dugaan arisan online tersebut untuk membuat laporan resmi agar dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Polres Kediri akan melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) guna melakukan pendalaman terhadap status suami YM yang merupakan anggota Polri.
“Tidak ada keistimewaan sama sekali. Bapak Kapolres memerintahkan agar perkara ini ditangani sesuai prosedur dan tidak pandang bulu. Tentu akan melibatkan Propam, nantinya lebih detail akan diinformasikan oleh Satreskrim Polres Kediri,” tegas Kompol Hari.
Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat yang memiliki informasi maupun merasa dirugikan agar melapor kepada pihak kepolisian sehingga seluruh fakta dapat diungkap melalui proses hukum yang berlaku.
Catatan: Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan. Dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
