Diduga Usaha Kafe Menggunakan Gas LPG 3 Kilogram Bersubsidi, Jadi Sorotan
Diduga Usaha Kafe Menggunakan Gas LPG 3 Kilogram Bersubsidi, Jadi Sorotan
Penggunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebuah usaha kafe diduga menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram untuk menunjang kegiatan operasional usahanya. Jika terbukti tidak sesuai dengan ketentuan penerima subsidi, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pendistribusian LPG bersubsidi.
Penggunaan LPG subsidi oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan kelangkaan pasokan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dari instansi terkait guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran.
Dasar hukum yang mengatur antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) mendorong pemerintah daerah, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, diharapkan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Subsidi adalah hak masyarakat kecil. Oleh karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan usaha yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi,” tegas perwakilan LKGSAI.
