Kasus Dugaan Pungli Desa Barong Sawahan Masuk Babak Baru, LKGSAI Desak Penetapan Tersangka
Jombang – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret beberapa oknum aparat Desa Barong Sawahan, Kabupaten Jombang, disebut telah memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Inspektorat Kabupaten Jombang, berkas penanganan perkara tersebut dikabarkan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jombang, Dwi Indarto, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat dalam waktu yang cukup lama tersebut.
Menurut Dwi Indarto, pelimpahan perkara ke kejaksaan merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum terhadap dugaan praktik pungutan liar yang terjadi.
“Kasus dugaan pungli yang selama ini ditangani dan menjadi perhatian publik kini telah memasuki babak baru. Kami berharap pihak kejaksaan dapat segera menindaklanjuti proses hukum yang ada secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dwi Indarto.
Ia juga berharap apabila alat bukti dan hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur pidana, maka aparat penegak hukum dapat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan membawa perkara tersebut ke proses persidangan.
Sementara itu, Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyatakan bahwa dirinya terus memantau perkembangan kasus tersebut dari Jakarta. Menurutnya, pengawasan terhadap jalannya proses hukum perlu dilakukan agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tidak berlarut-larut.
Edi Munadi menegaskan bahwa LKGSAI berkomitmen mengawal setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. LKGSAI juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak terkait, termasuk melakukan koordinasi dan pelaporan kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan, agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
LKGSAI berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jombang terkait status hukum para pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
tim jombang agus
