KGSAI PANTAU KETAT, PENANGANAN DUGAAN PUNGLI PTSL BARONGSAWAHAN DINILAI LAMBAT
KGSAI PANTAU KETAT, PENANGANAN DUGAAN PUNGLI PTSL BARONGSAWAHAN DINILAI LAMBAT
Jombang – Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) terus memantau perkembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan langkah konkret ke ranah hukum.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang masih menunggu hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Jombang.
Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan hasil audit investigatif dari Inspektorat.
“Untuk saat ini, kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan APIP Inspektorat Jombang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa sesuai mekanisme, Inspektorat memiliki kewenangan awal dalam melakukan pemeriksaan internal. Selama hasil audit belum diserahkan, pihak kejaksaan belum dapat melakukan langkah hukum lebih lanjut.
“Belum diserahkan ke kejaksaan, masih dalam penanganan Inspektorat,” tegasnya.
Namun demikian, kondisi ini menuai sorotan dari LKGSAI. Tim LKGSAI menilai proses yang berlarut-larut berpotensi menghambat kepastian hukum serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah sedikitnya 20 warga Desa Barongsawahan mengaku dimintai sejumlah uang dalam tahapan Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik). Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga mencapai Rp2,6 juta per bidang tanah, dengan alasan percepatan administrasi.
Padahal, sesuai ketentuan program PTSL, tahapan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya apa pun.
LKGSAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak agar hasil audit Inspektorat segera diserahkan ke kejaksaan guna memberikan kepastian hukum.
Selain itu, LKGSAI juga mengingatkan bahwa apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, maka perkara ini harus ditindaklanjuti ke ranah pidana korupsi, bukan sekadar diselesaikan secara administratif.
Masyarakat pun berharap adanya transparansi serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan warga kecil..info dari kabar jombang.com
