Tim KGSAI Dan Gerakan Masyarakat Pribumi (Gempur) Morowali meminta Kementrian Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertidak tegas atas penimbunan sepadan pantai PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kab. Morowali.
Penimbunan sepadan pantai yang digunakan sebagai tempat perampungan ore nikel dan diduga akan gunakan sebagai pelabuhan jetty.
Ketua Gempur Morowali Ebit mengatakan, kegiatan penimbunan atau reklamasi sepadan pantai dan pengrusakan hutan mangrove sudah dilakukan dari tahun 2022.
Kegiatan penimbunan sepadan pantai dan pengrusakan hutan mangrove PT. CGG sudah sangat merusak lingkungan laut disekitar pantai.
Dan saya pastikan aktivitas tersebut tidak mengantongi izin reklamasi dan Persetujuan Kesesuai Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementrian KKP.
Menurut Ebit, PT. CGG diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sehingga, kami meminta secara tegas kementrian KKP bertindak tegas akan aktivitas penimbunan sepadan pantai dan pengrusakan hutan mangrove di Desa Siumbatu yang di lakukan PT. CGG, Hal ini sudah sangat merugikan masyarakat yang berada di wilayah pesisir pantai khususnya nelayan dan sudah pasti tempat pencaharian mereka tergangu akibat rusaknya ekosistem laut.
Selain itu, kami meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mabes Polri segera bertindak tegas akan kejahatan pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove PT. CGG.
Saya pastikan aktivitas mereka tidak mengantongi izin lingkungan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Temgah.
Menurut Ketua Gempur Morowali Ebit spd mpd, jangan hanya sanksi administrasi kepada perusahaan yang memanfaatkan ruang laut tidak memiliki izin. Berhubung, aktivitas tersebut sudah menyebabkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem mangrove yang rusak.
Bilamana tidak ada izin lingkungan, sudah pasti mereka melakukan kejahatan lingkungan berdasarkan Undang-Undang No.31/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kalau hanya diberikan sanksi administratif saya yakin perusahaan ini akan semaunya melakukan pengrusakan lingkungan di Desa Siumbatu. Kalau sudah melanggar, pastinya menghadap dulu, perbaiki dan lengkapi berkasnya, nanti setelah lengkap baru dilanjutkan untuk melakukan aktivitas.
PT. CGG bukan saya melakukan kejatan lingkungan laut, tetapi di duga kuat melakukan penambangan diluar dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Oleh karena itu, kami berharap dari semua kementrian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertidak atas kejahatan yang dilakukan PT. CGG, kasihan kami sebagai masyarakat pribumi yang dirugikan.
Jangan hukum kita hanya tajam kepada masyarakat yang menyampaikan aksi Demostrasi di muka umum, atas tuduhan menghalangi investasi.
Kasihan kami masyarakat dan aktivis yang menyampaikan pendapat seolah olah ada pembungkaman untuk menutupi semua kejahatan yang sudah dipertontokan perusahaan.
.
