PATUT DIDUGA KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN OKU SELATAN BERINISIAL BN MENGINTERVENSI DEWAN GURU UPT SDN SINAR MARGA
DIDUGA KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN OKU SELATAN BERINISIAL BN MENGINTERVENSI DEWAN GURU UPT SDN SINAR MARGA
Tekait dugaan kepala sekolah UPT, SDN, Sinar Marga Kecamatan Mekakau ilir, Kabupaten Oku Selatan melakukan pungutan liar terhadap guru-guru bawahannya, pada saat ketua tim dan anggota KGS-AI menkonfirmasi kekepala sekolah berinisial HSB terkait keluhan dari para guru, ibu HSB mencoba menyuap Tim dengan uang senilai 500rb, namun tim menolak, menurut keterangan dari para guru kpsk HSB tersebut sudah sering melakukan pungli tehadap para guru, serta pada murid-muridnya, 1 memungut biaya untuk seragam murid senilai Rp. 170rb disitu paru guru curiga ada penggelembungan harga, dan pada saat salah satu guru bapak IBNU KHOLIDI menanyakan langsung ke kompeksinya ternyata seragam tersebut hanya dibandrol dengan harga 90rb per setelnya, diperkirakan keuntungan ibu kepsek senilai Rp. 20juta lebih, keuntungan itu dimakan sendiri oleh kepsek HSB,
2 kepala sekolah memungut biaya E-kenerja sebesar Rp. 1jt 200rb untuk guru PNS / PPPK, 3 kepala sekolah memungut biaya SK berkala bagi PNS sebesar Rp. 200rb satu orang PNS, 4 kepala sekolah memungut biaya Rp. 400rb untuk pembuatan NUPTK pada guru atas nama ELDA MUTIKA RIA,
5 kepala sekolah memungut biaya sebesar Rp. 5jt untuk mengeluarkan SK HONOR pada tahun 2023.
Ibu kelapa sekolah tersebut selalu mengatakan bahwa beliau kokoh & kuat dengan jabatannya karena dibeking oleh kepala BKPSMP kabupaten Oku Selatan, ternyata ada benarnya juga pengakuan ibu kepsek HSB bahwa beliau kuat karena dibeking oleh kepala BKPSMP, kembali mengenai KADIN BN, pada saat tim KGS-AI menelpon bpk KADIN BN untuk bertemu terkait temuan tim dilapangan, bpk KADIN BN beralasan sedang tidak ada ditempat, dan bpk kadin mengarahkan tim untuk menemui bpk EDWAR CEN, dihari itu hari selasa tanggal 20-mei-2024 tim menemui bpk EDWAR CEN, tim disambut baik dari bpk EDWAR CEN, bpk EDWAR CEN berjanji akan memanggil kepsek serta para guru, pada hari senin tgl 27-mei-2024 kepsek serta para guru dipanggil dari bpk kadin BN tanpa pemberitahuan kepada tim KGS-AI, setelah para guru dipanggil, bukannya ada titik terang malah salah satu guru yaitu bpk IBNU KHOLIDI tidak ada kabar ditelpon tidak bisa, diWApun tidak dibalas, lalu tim menjumpai bpk IBNU KHOLIDI di kediamannya, untuk mempertanyakan terkait dugaan pungli tersebut, disitu dengan nada ketakutan bpk IBNU KHOLIDI meminta surat pernyataan serta surat kuasanya dikembalikan, disini tim sangat mencurigai adanya intervensi dari bpk kadin BN jelas ini melanggar ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, mohon kiranya pihat terkait agar kiranya memeriksa pihak-pihak yang tersebut diatas.
KETUA TIM KGS-AI REZA & TIM

