LKGSAI Soroti Keras Kasus Bea Cukai: Sejak di Jawa Timur Ada Apa? Minta Pengawasan dan Pengusutan Menyeluruh
JAWA TIMUR — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti keras perkembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menyeret Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri.
Sorotan LKGSAI semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Uang tersebut merupakan bagian dari total setoran yang disebut KPK mencapai Rp61,9 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.
Bagi LKGSAI, munculnya nama pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Bea dan Cukai hingga kemudian menjadi Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri menjadi perhatian serius, khususnya karena Jawa Timur merupakan salah satu wilayah penting dalam aktivitas perdagangan, industri, dan lalu lintas barang.
“Sejak di Jawa Timur Ada Apa?”
LKGSAI mempertanyakan secara terbuka apakah perkara yang kini ditangani KPK hanya berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh Gatot Heroe atau masih terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak lain, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti.
“Sejak di Jawa Timur ada apa? Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui satu bagian dari persoalan, sementara mata rantai lainnya tidak pernah terungkap,” demikian sikap LKGSAI dalam menyikapi perkembangan perkara tersebut.
LKGSAI menilai, pengungkapan KPK mengenai aliran dana Rp61,9 miliar patut menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana pola hubungan antara pengusaha dan oknum pejabat atau pegawai Bea dan Cukai dalam proses kepabeanan.
KPK sendiri menyebut John Field meminta bantuan untuk memperlancar proses customs clearance perusahaan miliknya. Dalam pengembangan perkara, sejumlah pejabat Bea dan Cukai disebut terlibat dalam rangkaian pertemuan dan pembahasan mengenai setoran uang.
LKGSAI Minta KPK Tidak Berhenti pada Satu Tersangka
LKGSAI memberikan apresiasi terhadap langkah KPK yang terus mengembangkan perkara tersebut. Namun, organisasi tersebut meminta agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, berdasarkan keterangan KPK, uang yang disetorkan John Field disebut mencapai Rp61,9 miliar dan diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai. Dari jumlah tersebut, Rp3,25 miliar disebut diterima Gatot.
Dengan demikian, menurut LKGSAI, masyarakat berhak mengetahui secara transparan bagaimana aliran uang tersebut berlangsung, siapa saja penerimanya, mekanisme penyerahannya, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau menikmati aliran dana tersebut.
Sorotan Khusus terhadap Bea Cukai di Jawa Timur
LKGSAI juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan Bea dan Cukai, khususnya pada wilayah Jawa Timur.
Menurut LKGSAI, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus mencuat. Sistem pengawasan internal harus mampu mendeteksi sejak dini apabila terdapat dugaan transaksi tidak wajar, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Apalagi, Bea dan Cukai memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan barang impor dan ekspor serta pelayanan kepabeanan.
LKGSAI menegaskan bahwa kritik tersebut ditujukan sebagai bentuk kontrol masyarakat, bukan untuk menggeneralisasi seluruh jajaran Bea dan Cukai.
Temuan Uang di Plafon Rumah Juga Menjadi Perhatian
Perhatian publik semakin besar setelah KPK dalam rangkaian penggeledahan perkara ini menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan di bagian plafon rumah Gatot Heroe. Sejumlah pemberitaan menyebut nilai temuan tersebut sekitar Rp2,8 miliar.
Bagi LKGSAI, setiap barang bukti yang ditemukan penyidik harus diuji keterkaitannya melalui proses hukum dan tidak boleh langsung dianggap sebagai hasil tindak pidana sebelum terdapat pembuktian.
Namun demikian, temuan tersebut dinilai semakin memperkuat alasan agar penyidik melakukan penelusuran terhadap sumber dan pergerakan aset yang berkaitan dengan perkara.
LKGSAI Siap Kawal dari Jawa Timur
LKGSAI menyatakan akan terus melakukan fungsi pemantauan dan kontrol sosial terhadap perkembangan kasus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Jawa Timur.
Organisasi tersebut mendorong agar seluruh pihak yang memiliki informasi relevan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
LKGSAI juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi ketika angka yang diungkap mencapai Rp61,9 miliar dan ada pejabat yang diduga menerima Rp3,25 miliar, publik tentu bertanya: bagaimana sistemnya berjalan, siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana praktik tersebut terjadi? Ini yang harus dijawab melalui proses hukum,” tegas LKGSAI.
Kasus Gatot Heroe kini masih dalam proses penyidikan KPK. Gatot telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Gsai
LKGSAI menegaskan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
Publik Jawa Timur kini menunggu: apakah perkara ini hanya berhenti pada Gatot Heroe, atau KPK akan membuka lebih jauh mata rantai dugaan aliran uang di balik kasus Bea Cukai tersebut?
