LKGSAI Soroti Dugaan Usaha Pakan Ternak Tanpa Izin dan Limbah Kepala Udang di Lampung Selatan
BAU MENYENGAT DIDUGA GANGGU WARGA, LKGSAI DESAK DLH DAN DINAS TERKAIT TURUN KE LOKASI
LAMPUNG SELATAN, 8 Oktober 2026 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Lampung bersama sejumlah rekan media menyoroti dugaan persoalan perizinan dan pengelolaan limbah pada sebuah usaha pembuatan pakan ternak yang berada di Desa Sendang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil pemantauan awal tim di lapangan, usaha tersebut diduga belum dapat menunjukkan secara terbuka dokumen perizinan usaha maupun sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Tim juga mencium bau menyengat yang diduga berasal dari limbah bahan baku kepala udang. Kondisi tersebut disebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga yang berada di sekitar lokasi.
Dari informasi yang dihimpun tim, bahan baku yang digunakan untuk pembuatan pakan ternak tersebut diduga berupa kepala udang yang diperoleh dari gudang lelang Teluk Betung. Namun, informasi mengenai asal bahan baku, proses produksi, serta sistem pengelolaan limbah tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Di lokasi, tim LKGSAI mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain:
- Belum terlihat papan informasi perizinan usaha di lokasi.
- Sarana IPAL atau sistem pengolahan limbah belum terlihat memadai berdasarkan pemantauan awal.
- Terdapat bau menyengat yang diduga berasal dari limbah proses pengolahan bahan baku.
- Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap potensi dampak limbah terhadap lingkungan sekitar, termasuk air dan udara.
Tim LKGSAI menegaskan bahwa temuan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi serta uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kalau usaha tersebut memang sudah memiliki seluruh perizinan dan pengelolaan limbahnya sesuai ketentuan, silakan ditunjukkan dan dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Tim Investigasi LKGSAI.
LKGSAI meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan atau inspeksi lapangan, termasuk mengecek sistem pengelolaan limbah, kondisi lingkungan sekitar, serta melakukan pengujian apabila diperlukan.
Selain itu, LKGSAI meminta DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan dan instansi teknis terkait melakukan verifikasi terhadap legalitas dan perizinan usaha pembuatan pakan ternak tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun lingkungan hidup, LKGSAI meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban melakukan perbaikan pengelolaan limbah sebelum kegiatan usaha dapat dilanjutkan apabila memang diwajibkan oleh hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
LKGSAI juga membuka ruang bagi pihak pengelola usaha untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan serta sistem pengelolaan limbah agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang.
LKGSAI: KONTROL SOSIAL, KLARIFIKASI, DAN PENGAWASAN UNTUK LINGKUNGAN YANG SEHAT.
SALAM MAJU.
syampurna
