LKGSAI SIAP KAWAL PERJUANGAN KOPERASI ANUGERAH ALAM PERMAI, DESAK DPR RI DAN PRESIDEN TURUN TANGAN ATASI KONFLIK LAHAN DI KOTAWARINGIN BARAT
KOTAWARINGIN BARAT, KALIMANTAN TENGAH — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan komitmennya untuk mengawal perjuangan masyarakat dan anggota Koperasi Anugerah Alam Permai (KAAP) dalam memperjuangkan hak pengelolaan lahan yang saat ini menjadi persoalan dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP).
LKGSAI menyoroti dugaan penguasaan lahan secara sepihak oleh PT AJP di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang menurut pihak koperasi merupakan wilayah pengelolaan Koperasi Anugerah Alam Permai.
Berdasarkan laporan masyarakat dan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di antaranya dugaan penguasaan lahan serta pengambilan komoditas Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area operasional KAAP, penggunaan kewenangan negara sebagai dasar penguasaan lahan, serta persoalan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LKGSAI meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dasar hukum dan perizinan yang digunakan dalam aktivitas perusahaan, termasuk relevansinya dengan ketentuan pengelolaan kawasan Hutan Tanaman Rakyat.
Menurut LKGSAI, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, dan keberlangsungan ekonomi anggota koperasi.
LKGSAI Soroti Implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025
LKGSAI juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Organisasi tersebut meminta agar kebijakan penertiban kawasan hutan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tetap memperhatikan hak masyarakat yang memiliki dasar perizinan atau legalitas pengelolaan.
LKGSAI menilai pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum baru bagi masyarakat maupun koperasi yang telah memiliki dokumen perizinan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, batas kawasan, status penguasaan lahan, serta kewajiban masing-masing pihak.
Lima Tuntutan Resmi LKGSAI
Dalam menyikapi persoalan tersebut, LKGSAI menyampaikan lima tuntutan:
- Mendesak DPR RI Komisi III agar segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), melakukan kunjungan kerja, serta mendorong pembentukan tim pengawasan untuk mengkaji konflik agraria di Kotawaringin Barat.
- Mendesak Presiden RI melalui Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan agar melakukan audit investigatif terhadap legalitas dan aktivitas operasional PT Aji Jaya Plantation, termasuk pemeriksaan relevansi KBLI 49429 yang tercantum dalam informasi terkait perusahaan dengan kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan.
- Meminta Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas yang menjadi objek sengketa apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
- Meminta kepastian dan perlindungan hak pengelolaan IUPHHK-HTR Koperasi Anugerah Alam Permai, sesuai dokumen perizinan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi kepentingan anggota koperasi.
- LKGSAI siap mengawal masyarakat hingga tuntas, melalui jalur hukum, administrasi, advokasi kelembagaan, serta penyampaian aspirasi kepada DPR RI, kementerian terkait, hingga Presiden Republik Indonesia.
SYAMPURNA, S.H., C.PL: LKGSAI Tidak Akan Tinggalkan Perjuangan Masyarakat
Sekjen DPP LKGSAI, Syampurna, S.H., C.PL, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai memperoleh kejelasan dan penyelesaian berdasarkan hukum.
“Kami tidak anti investasi. Kami anti terhadap tindakan yang merugikan hak-hak masyarakat. Jika negara hadir, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada rakyat, bukan justru membiarkan munculnya dugaan penguasaan lahan secara sepihak.”
“LKGSAI berdiri bersama masyarakat dan anggota Koperasi Anugerah Alam Permai. Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI, kementerian terkait, bahkan sampai kepada Presiden Republik Indonesia apabila tidak ditemukan penyelesaian yang jelas di daerah,” tegas Syampurna.
Ia juga menyampaikan bahwa perjuangan LKGSAI akan dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, dengan mengedepankan bukti, dokumen legalitas, serta fakta di lapangan.
LKGSAI Buka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, LKGSAI menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Aji Jaya Plantation (AJP) untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penguasaan lahan, legalitas operasional, serta aktivitas perusahaan di kawasan yang dipersoalkan.
LKGSAI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
JAKARTA, 05 NOVEMBER 2026
LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
SYAMPURNA, S.H., C.PL
Sekretaris Jenderal DPP LKGSAI
SALAM MAJU — LKGSAI TERUS BERGERAK, KAWAL HAK MASYARAKAT DAN TEGAKKAN KEADILAN.
