LKGSAI JAMBI UNGKAP DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA SUNGAI MANCUR SEJAK
LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA
DEWAN PIMPINAN DAERAH PROVINSI JAMBI
LKGSAI JAMBI UNGKAP DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA SUNGAI MANCUR SEJAK 2021. LAPORKAN KE INSPEKTORAT & KEJAKSAAN!!!
Bungo, 15 Agustus 2026
Setelah menyoroti dugaan tidak jelasnya dana wakaf dan infak Masjid Jami Dusun Sungai Mancur, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPD Provinsi Jambi kembali menerima laporan dari warga terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di wilayah yang sama, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
POIN-POIN DUGAAN YANG DILAPORKAN WARGA:
- Dana Desa Tidak Jelas: Sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini penggunaan Dana Desa diduga tidak sesuai dengan laporan. Banyak warga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan dan transparansi.
- Tidak Ada Perkembangan: Warga menilai tidak ada perubahan signifikan di desa meskipun Dana Desa terus digelontorkan setiap tahun.
- Lahan TKD Dijual/Tukar: Lahan Tanah Kas Desa / TKD diduga dijual dan ditukar tanpa bermusyawarah dengan warga dan tanpa transparansi kepada masyarakat.
SIKAP LKGSAI PROVINSI JAMBI:
Sebagai lembaga yang membidangi pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia dan berfungsi sebagai kontrol sosial di tingkat masyarakat sampai pemerintah daerah, LKGSAI menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga Dusun Sungai Mancur secara serius.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dari tingkat Desa tidak ada itikad baik untuk terbuka, maka kami akan koordinasi dan melaporkan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Bungo dan Kejaksaan Negeri Bungo untuk dilakukan audit dan penelusuran hukum,” tegas SYAMPURNA, S.H., C.PL Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi.
LKGSAI menilai hal ini sudah sangat meresahkan dan menjadi sorotan publik. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
TUNTUTAN LKGSAI:
- Audit Investigasi terhadap penggunaan Dana Desa Dusun Sungai Mancur Tahun 2021 – 2026 oleh Inspektorat
- Keterbukaan Informasi Publik: Pemerintah Desa wajib memasang papan informasi penggunaan Dana Desa dan APBDes
- Penelusuran Aset TKD: Klarifikasi legalitas penjualan/pertukaran lahan TKD ke BPN dan Dinas PMD
- Penegakan Hukum: Jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus tindak tegas tanpa pandang bulu
LKGSAI Provinsi Jambi menghimbau kepada seluruh warga agar tidak takut melapor. Kami siap mendampingi dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pihak berwenang.
“DANA DESA ADALAH HAK RAKYAT. HARUS JELAS, TRANSPARAN, DAN BERTANGGUNGJAWAB”
NKRI HARGA MATI!!!
SALAM KOMPAK SELALU!!!
HUMAS DPD LKGSAI PROVINSI JAMBI
