LKGSAI dan Intel Tipikor Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di Paser ke Kejagung
LKGSAI dan Intel Tipikor Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di Paser ke Kejagung
Jakarta — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama tim Intel Tipikor secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan LKGSAI dan tim Intel Tipikor ke bagian penerimaan laporan pengaduan masyarakat Kejagung pada awal pekan ini. Dalam laporan itu, LKGSAI membawa sejumlah berkas dan bukti pendukung yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dalam beberapa proyek pemerintah daerah di wilayah Paser.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat. Kami percaya Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,” ujar Edi Munadi di Jakarta.
Sementara itu, tim Intel Tipikor menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan pengumpulan data di lapangan selama beberapa bulan terakhir. Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain berkaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan dana hibah di Kabupaten Paser.
LKGSAI berharap Kejagung segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan serta melakukan audit terhadap proyek-proyek yang dilaporkan.
“Kami ingin memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tambah salah satu anggota tim Intel Tipikor.
Langkah LKGSAI dan Intel Tipikor ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat Paser yang menanti kejelasan dan transparansi pengelolaan anggaran di daerah mereka.
