Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Dan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Jalan Ditempat
Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Dan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Jalan Ditempat
Kronologi kasus sengketa lahan di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dan kriminalisasi terhadap pelapor. Berikut adalah ringkasan kronologi dan temuan penting, ( 13/09/2025 ).
- Latar Belakang Kasus: – Sengketa lahan terjadi antara keluarga pelapor dan ahli waris (alm) Sdr. IGOL terkait kepemilikan tanah di Desa Rantau Bintungan. – Ahli waris menggunakan surat bertajuk “SEGEL-SDR. IGOL” sebagai bukti klaim atas tanah tersebut, yang kemudian diduga dijual kepada PT Kideco Jaya Agung.
- Indikasi Pemalsuan Dokumen: – Ketidaksesuaian ejaan: Format penulisan tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan tahun 1956. – Keanehan cap embos: Surat menggunakan kertas segel 1982 dengan nilai nominal Rp 25, padahal surat tersebut bertahun 1956. – Tanda tangan Kepala Desa Amid Baco diduga palsu: Amid Baco belum menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 1956. – Kecacatan formil tanda tangan Sdr. M. IGOL: Pada tahun 1956, M. IGOL masih berusia 16 tahun, sehingga belum cakap bertindak dalam perbuatan hukum. – Manipulasi fakta terkait Kai Bahar: Surat memuat keterangan yang bertentangan dengan fakta, seolah-olah Kai Bahar telah meninggal dunia, padahal beliau masih hidup.
- Kriminalisasi Terhadap Pelapor: – Pelapor dan keluarganya dilaporkan balik oleh PT Kideco Jaya Agung dengan tuduhan menghalangi kegiatan usaha pertambangan berdasarkan Pasal 162 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba. – Tindakan pelapor hanya berupa pemasangan plang pada lahan yang disengketakan tanpa kekerasan atau penghalangan fisik.
- Permasalahan yang Belum Terselesaikan: – Laporan pelapor tentang dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen belum menunjukkan tindak lanjut yang memadai. – Pelapor mempertanyakan komitmen penegak keadilan dan objektivitas hukum dalam penanganan kasus ini.
- Upaya Selanjutnya: – Pelapor menyatakan akan membawa permasalahan ini ke hadapan Komisi III DPR RI dan lembaga pengawasan eksternal lainnya jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dan adil dalam waktu yang wajar.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Mirisnya justru mendapatkan kriminalisasi terhadap masyrakat adat yang menjadi korban penyerobotan lahan, yang mana hal seperti ini di wilayah konsesi kideco acap kali terjadi berulang ulang , maka mihzab menduga hal ini terstruktur rapi untuk menghilangkan hak hak pemilik yang benar benar ber hak atas tanah atau lahan tersebut, “bahkan saat ini ujar mihzab salah satu masyrakat yang menuntut hak malah dijadikan status tersangka oleh pihak kepolisian Polres paser.
tim jambi
