Lampung Selatan Proyek Pembangunan Dak Rehab Pengairan Senilai Rp 7.842.836.970.32 Diduga Ajang Korupsi
Lampung Selatan kgsai — Proyek Pembangunan Rehabilitasi jaringan irigasi permukaan di bendungan way Katibung Lampung Selatan, kecamatan sidomulyo, Provinsi Lampung sumber dana alokasi khusus (DAK) diduga jadi ajang korupsi, ini terpantau saat awak media melakukan kontrol sosial dilapangan, Jum’at (8/11/2024).
Disaat awak media melakukan pekerjaan sebagai salah satu kontrol sosial dilapangan menemukan pembangunan di salah satu pengairan dari bendungan way Katibung, yang sedang dalam pengerjaan.
Selanjutnya dalam pantauan awak media pengerjaan tersebut diduga tidak sesuai speck atau jauh dari rap yang sebenarnya, dilokasi itu juga para pekerjanya diduga sangat sulit, terutama di bagian mengaduk semen secara manual tidak memakai molen alat pengaduk semen.
Selanjut pengerjaan proyek tersebut dinilai lambat seperti tidak ada pengawasan dari instansi terkait, sedang proyek tersebut jatuh pada bulan Juni yang dalam pengerjaan kalender 150, sedangkan menurut pantauan awak media pengerjaan proyek tersebut sampai saat ini baru berkisar 50-60 persen.
“Saat awak media menemui narasumber ia mengatakan pengerjaan tersebut sempat tertunda sebulan setengah atau 45 hari karna permintaan masyarakat, dengan alasan masyarakat masih memerlukan air,” tutur Narasumber.

Dalam penyisiran awak media dilokasi tidak menemukan pengawas apalagi pelaksana kerja dilokasi, selanjut awak media menemukan matrial seperti pasir dan batu yang duga matrial tersebut banyak yang tidak layak di pakai agar memperkokoh kualitas pembangunan.
Ditemukan dalam pantauan pasir merah seperti tercampur tanah merah, pasir putih seperti tepung bercapur batu-batu kecil, batu banyak yang kriting sehingga diduga batu dan pasir tersebut kurang berkualitas hasilnya.
Sedangkan anggaran pembangunan tersebut cukup pantastik nilainya hampir delapan milyar, seharusnya pengawasan dari instansi terkait lebih di perketat, seperti inspettorat, Kejati, dinas pekerjaan umum, dan aparat penegak hukum, seperti yang telah di atur dalam undang-undang ;

Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi komponen penting dalam efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum utama telah mengatur cukup komprehensif terkait pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan.
Berdasarkan Undang-undang dimaksud, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah didefinisikan sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, pengawasan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana juga nantinya dengan program seratus hari Priseden, yang akan membrantas dugaan-dugaan korupsi dan lainnya.
