klarifikasi dpc jombang soal laporan di jombang
Jakarta– Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, angkat bicara saat ditemui sejumlah wartawan terkait laporan yang dilayangkan DPC LKGSAI terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum aparat desa.
Dalam klarifikasinya, Edi Munadi menegaskan bahwa praktik pungli merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh aparat desa yang sejatinya menjadi contoh dan pelayan masyarakat.
“Jika terbukti melakukan pungli, maka aparat desa tersebut wajib ditindak tegas sesuai pasal-pasal hukum yang mengatur tentang pungutan liar. Tidak ada alasan pembenaran apa pun,” tegas Edi Munadi di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa aparat desa memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan wewenang justru akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Aparat desa itu contoh bagi masyarakat. Kalau justru mereka yang melakukan pungli, maka dampaknya sangat buruk bagi tatanan sosial dan kepercayaan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.
Edi Munadi juga menyampaikan apresiasi kepada DPC LKGSAI yang telah berani melaporkan dugaan pungli tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen LKGSAI dalam mengawal transparansi, keadilan, serta pemberantasan praktik-praktik koruptif di tingkat desa.
“LKGSAI hadir sebagai kontrol sosial. Kami tidak mencari sensasi, tetapi ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dan masyarakat mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya.
“Jika ingin pemerintahan bersih, maka pungli harus diberantas dari akar-akarnya. Desa adalah fondasi negara, dan fondasi itu harus bersih,” pungkas Edi Munadi.
Waratan 30 media aliansi
