KETUA DPD LKGSAI SUMATERA UTARA SAMPAIKAN PANDANGAN TENTANG RIWAYAT PENDIDIKAN WAKIL PRESIDEN GIBRAN RAKABUMING RAKA
Henri Goeltom, S.E., S.H.: Pentingnya Memahami Sistem Pendidikan Internasional dan Ketentuan Hukum di Indonesia
SUMATERA UTARA — Henri Goeltom, S.E., S.H., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPD LKGSAI) Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan pandangannya mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan mengenai latar belakang pendidikan seorang pejabat publik hendaknya dilakukan secara objektif, berdasarkan dokumen resmi, sumber yang dapat dipercaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka dan bagian dari organisasi LKGSAI, Henri menilai bahwa persoalan pendidikan pejabat publik perlu dipahami secara menyeluruh, terutama ketika berkaitan dengan sistem pendidikan internasional, pengakuan kualifikasi akademik, dan persyaratan pencalonan dalam pemilihan umum.
Memahami Sistem Pendidikan Internasional
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara sekolah menengah formal, program persiapan masuk perguruan tinggi atau pathway, program diploma, dan pendidikan sarjana.
UTS Insearch, yang kini dikenal sebagai UTS College, merupakan institusi yang menyediakan program pendidikan persiapan dan jalur akademik menuju University of Technology Sydney. Dokumen kelulusan dari program tersebut perlu dibedakan dari ijazah sekolah menengah formal.
Program foundation dan diploma dapat menjadi jalur untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sesuai persyaratan akademik masing-masing program. Namun, penerimaan mahasiswa melalui jalur tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang tidak pernah menyelesaikan pendidikan menengah. Hal itu harus diperiksa berdasarkan riwayat pendidikan dan dokumen resmi yang bersangkutan.
Demikian pula, pengakuan atau penyetaraan kualifikasi pendidikan oleh otoritas berwenang harus didasarkan pada dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada perkiraan kesetaraan beban studi.
Ketentuan Pendidikan bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden
Persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan tersebut mencantumkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, dokumen pendidikan dan ketentuan mengenai bukti kelulusan perlu diperiksa berdasarkan peraturan KPU yang berlaku, termasuk ketentuan khusus yang relevan. Penerapan pengecualian tidak seharusnya disimpulkan tanpa membaca pasal, konteks, dan persyaratan dokumen secara lengkap.
Oleh sebab itu, setiap pembahasan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan seorang calon pejabat negara perlu merujuk pada dokumen pencalonan dan keputusan lembaga yang berwenang.
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Perlu Dirujuk pada Sumber Resmi
Informasi mengenai pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyebutkan bahwa ia pernah menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS), kemudian melanjutkan pendidikan melalui program yang berkaitan dengan University of Bradford di Inggris.
Informasi tentang jenjang pendidikan, tahun studi, program diploma, serta gelar Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing perlu dicocokkan dengan keterangan resmi kedua institusi pendidikan tersebut dan dokumen akademik yang relevan.
Penting untuk membedakan informasi tentang jalur pendidikan dengan kesimpulan hukum mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan. Keduanya merupakan persoalan berbeda yang harus dinilai berdasarkan bukti dan aturan masing-masing.
Mengedepankan Objektivitas dan Praduga Tak Bersalah
Henri Goeltom menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pembahasan mengenai latar belakang pendidikan pejabat publik hendaknya tidak didasarkan pada dugaan yang belum terverifikasi ataupun informasi yang terpotong-potong.
Menurutnya, sikap kritis harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menyampaikan informasi. Setiap pihak perlu memberikan ruang bagi klarifikasi berdasarkan dokumen resmi, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
“Sebagai warga negara, kita boleh memiliki pandangan dan kekaguman terhadap pemimpin bangsa. Namun, setiap informasi yang kita sampaikan kepada publik harus tetap mengutamakan fakta, dokumen resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pesan yang ingin disampaikan dalam tulisan ini.
Penutup
Melalui pandangan tersebut, DPD LKGSAI Provinsi Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk lebih cermat memahami sistem pendidikan internasional, ketentuan hukum pemilu, serta pentingnya verifikasi informasi sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.
Perbedaan pendapat hendaknya disikapi secara dewasa, terbuka, dan bertanggung jawab. Kebenaran informasi harus ditempatkan di atas asumsi, sedangkan penghormatan terhadap hukum dan hak konstitusional setiap warga negara harus tetap dijaga.
Penulis: Henri Goeltom, S.E., S.H.
Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Sumatera Utara
Salam Maju — LKGSAI.
