Intelijen LKGSAI Jombang dan Kadiv Anti Narkoba Apresiasi Pengungkapan Peredaran Pil Dobel L oleh Polres Jomban
JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Seorang pria berinisial MAZ (26), warga Dusun Keras, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan petugas setelah diduga mengedarkan obat keras secara ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan tempat tinggal tersangka.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Bowo.
Dalam penggeledahan, petugas menyita 770 butir pil dobel L yang dikemas dalam 77 plastik klip, beserta sejumlah barang bukti lain berupa empat botol kosong, delapan plastik klip kosong, delapan bungkus rokok bekas yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, uang tunai Rp185.000, sebuah tas kecil berwarna hitam, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Saat ini, MAZ telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Intelijen LKGSAI Kabupaten Jombang bersama Kepala Divisi Anti Narkoba LKGSAI, M. Jabrik, mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Jombang dalam memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menerapkan pola hidup sehat, menjauhi narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar M. Jabrik.
LKGSAI juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di lingkungan sekitar, sebagai bentuk kepedulian dalam menyelamatkan generasi bangsa.
Wartawan: Anton
