DPC LKGSAI MADIUN LANJUTKAN KLARIFIKASI DUGAAN ALIH FUNGSI TANAH BENGKOK DAN PEMBANGUNAN SUMUR DI DESA PILANGREJO
MADIUN – Pagi ini, Senin, 12 Oktober 2026, Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Madiun bersama tim anggota melanjutkan kegiatan klarifikasi terkait dugaan alih fungsi tanah bengkok desa dan pembangunan sumur yang diduga belum melalui musyawarah desa.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPC LKGSAI Madiun bersama tim mendatangi dan bertemu dengan Kepala Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian tersebut.
Langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial LKGSAI terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya mengenai pemanfaatan aset desa dan pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
LKGSAI menilai bahwa setiap persoalan yang menyangkut aset desa dan pembangunan perlu memperoleh penjelasan yang transparan, termasuk mengenai status tanah bengkok, dasar pemanfaatannya, proses pengambilan keputusan, serta mekanisme musyawarah yang telah atau belum dilaksanakan.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan diperoleh informasi yang berimbang dari pemerintah desa sehingga persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
LKGSAI juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mencari kejelasan dan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Setiap dugaan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi dan Transparansi untuk Kepentingan Masyarakat
DPC LKGSAI Madiun akan terus mengawal persoalan ini secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan informasi, dan penyelesaian sesuai prosedur hukum apabila ditemukan dasar yang cukup.
LKGSAI berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar pengelolaan aset desa dan pelaksanaan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.
LKGSAI – Kontrol Sosial, Transparansi, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
