Uncategorized
Kai Abat yang didampingi beberapa warga Paser mendatangi unit Tipidter Polres Paser
Laporan dan Pernyataan Sikap Warga Terkait Kasus Kai Abat di Kabupaten Paser
Paser Kaltim— Kai Abat yang didampingi beberapa warga Paser mendatangi unit Tipidter Polres Paser untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan milik beliau di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kai Abat juga mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan, meskipun telah dilaporkan cukup lama.
Kami mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum mafia lahan dalam proses pembebasan lahan di wilayah PT Kideco Jaya Agung.
Namun sangat disayangkan, keluarga Kai Abat justru terkesan di duga dikriminalisasi melalui tuduhan menghalangi atau merintangi kegiatan pertambangan. Padahal, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu adalah pembuktian atas keabsahan dokumen dan dasar kompensasi lahan tersebut.
Kami memiliki bukti kuat bahwa dokumen yang digunakan oleh para pihak dalam pembebasan lahan patut diduga palsu dan hal tersebut secara kasat mata dapat terlihat.
Ironisnya, proses Kai Abat sangat lambat,sedangkan laporan pemalsuan dokumen yang kami ajukan hingga kini belum ada kejelasan.
Kami pun mempertanyakan: Apakah ini bentuk keadilan yang sebenarnya? Apakah keadilan hanya berpihak kepada perusahaan dan mereka yang berduit?

Sejarah panjang bangsa ini mengajarkan bahwa penjajahan tidak hanya dilakukan oleh bangsa asing, tetapi juga oleh sesama anak bangsa yang menindas rakyat kecil.
Peristiwa yang menimpa Kai Abat menjadi cerminan betapa seringnya lahan warga diserobot dan dikelola tanpa ganti rugi yang jelas.
Padahal selama ini, masyarakat Paser sangat terbuka terhadap kehadiran perusahaan yang mengelola sumber daya alam di wilayah kami.
Namun balasan yang diterima justru berupa kriminalisasi dan ketidakadilan.
Puluhan tahun sumber daya alam kami dikeruk tanpa gangguan, tetapi ketika masyarakat mulai menuntut haknya, kami diperlakukan seolah melawan hukum.
Meski demikian, kami akan tetap menjaga marwah, harga diri, dan kehormatan masyarakat adat kami.
Kami siap menghadapi segala risiko, bahkan yang terburuk sekalipun, demi mempertahankan kebenaran dan harga diri orang yang kami tuakan.
Kami masih menunggu proses hukum atas laporan kami, karena kami percaya “Polri adalah untuk masyarakat.”
Kami berharap semboyan itu benar-benar diwujudkan dalam tindakan yang berkeadilan.
Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum hilang akibat ketidakadilan dan keberpihakan yang keliru.
Kasus seperti ini jarang terekspos, oleh karena itu kami merasa perlu menyampaikannya ke publik.
Kami juga telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dan kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan positif yang telah diberikan oleh pejabat istana.
Perjuangan kami akan terus berlanjut hingga kebenaran dan keadilan sosial yang merata benar-benar terwujud bagi masyarakat kami di Kabupaten Paser.
tim intel tipikor andril

PERNYATAAN SIKAP DAN LAPORAN TERBUKA MASYARAKAT PASER TERKAIT KASUS KAI ABAT,PASER KALTIM
PERNYATAAN SIKAP DAN LAPORAN TERBUKA MASYARAKAT PASER TERKAIT KASUS KAI ABAT
Kabupaten Paser, Kalimantan Timur —
17 OKTOBER 2025. Kai Abat yang didampingi oleh beberapa warga Kabupaten Paser telah mendatangi Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Paser dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi atas dugaan penyerobotan lahan milik beliau yang terletak di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.
Kehadiran Kai Abat dan masyarakat bukan hanya untuk memenuhi undangan tersebut, melainkan juga untuk mempertanyakan kejelasan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilaporkan cukup lama namun hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Masyarakat dan keluarga besar Kai Abat menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah membuka ruang dan menerima laporan kami terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang kami duga kuat sebagai mafia lahan dalam proses pembebasan lahan yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan oleh PT Kideco Jaya Agung.
Namun di sisi lain, kami sangat menyayangkan karena proses hukum justru berbalik arah.
Alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga Kai Abat justru DI DUGA dikriminalisasi melalui tuduhan menghalangi dan merintangi kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Padahal, menurut hemat kami, substansi utama permasalahan ini adalah keabsahan dokumen kepemilikan dan dasar kompensasi lahan yang seharusnya diuji terlebih dahulu secara hukum dan administrasi.
Kami menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan masyarakat secara tidak sah.
Bahkan secara kasat mata, kejanggalan pada dokumen tersebut dapat terlihat jelas — baik dari segi bentuk, tanda tangan, maupun kesesuaian data tanah yang tercantum.
Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami adalah mengapa proses Kai Abat TIDAK bisa berjalan begitu cepat, sementara laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah lama kami ajukan tak kunjung memperoleh kepastian hukum.
Apakah ini yang disebut dengan keadilan?
Apakah hukum di negeri ini hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan, uang, dan pengaruh besar?
Apakah masyarakat kecil yang hanya ingin menuntut haknya harus terus menjadi korban dari sistem yang timpang dan tidak berimbang?
Jika benar demikian, maka sungguh miris melihat bagaimana warisan penjajahan masih terus hidup dalam bentuk penindasan terhadap rakyat kecil oleh sesama anak bangsa.
Dulu, bangsa asing menjajah negeri ini dengan kekuatan senjata; kini, penjajahan dilakukan dengan dokumen palsu, kekuasaan, dan kriminalisasi hukum.
Inilah wajah nyata dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat di akar rumput.
Sudah puluhan tahun lamanya sumber daya alam di Kabupaten Paser dikeruk tanpa hambatan berarti.
Masyarakat kami tidak pernah menolak keberadaan perusahaan mana pun yang beroperasi di tanah ini.
Kami selalu terbuka dan welcome terhadap investor, perusahaan, maupun kegiatan pertambangan, selama dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
Kai Abat bukanlah kriminal.
Beliau adalah tokoh masyarakat yang dituakan, dihormati, dan dikenal sebagai orang yang selalu menjunjung tinggi hukum serta adat istiadat.
Bagi kami, memperjuangkan hak Kai Abat sama artinya dengan menjaga marwah, harga diri, dan kehormatan masyarakat adat Paser.
Kami siap menghadapi segala risiko dan kemungkinan terburuk apa pun demi mempertahankan kebenaran dan harga diri orang yang kami hormati.
Kami tidak gentar menghadapi tekanan, fitnah, atau upaya-upaya pembungkaman, karena yang kami perjuangkan adalah hak yang sah dan kebenaran yang nyata.
Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polri, benar-benar menunjukkan bahwa semboyan “Polri untuk masyarakat” bukan sekadar slogan, melainkan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi setiap warga tanpa pandang bulu.
Kami ingin melihat proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak berat sebelah.
Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi penegak hukum hanya karena keadilan berpihak kepada pemilik modal.
Kasus seperti ini sering kali tidak terekspos ke publik.
Oleh karena itu, kami merasa perlu menyampaikannya secara terbuka agar masyarakat luas mengetahui bahwa masih ada rakyat kecil yang berjuang melawan ketidakadilan dan mafia tanah di daerah.
Kami tidak akan diam, kami tidak akan menyerah, dan kami akan terus bersuara demi kebenaran.
Kami juga telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk melaporkan situasi yang dialami Kai Abat dan masyarakat di Kabupaten Paser.
Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas tanggapan positif yang diberikan oleh pejabat istana terhadap surat kami.
Hal ini menjadi bukti bahwa masih ada harapan dan kepedulian dari pemerintah pusat terhadap penderitaan masyarakat di daerah.
Perjuangan kami belum selesai.
Kami akan terus berjuang hingga keadilan sosial benar-benar terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kami percaya, selama kebenaran masih ada, selama nurani masih hidup, maka ketidakadilan tidak akan pernah menang selamanya.
Tim intel tipikor
Ucapan Selamat Ulang Tahun Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto ke 72
Ucapan Selamat Ulang Tahun Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) beserta seluruh jajaran mengucapkan:
Selamat Ulang Tahun
Kepada Yang Terhormat Bapak H. Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Semoga Bapak senantiasa diberikan kesehatan, panjang umur, serta kekuatan lahir dan batin dalam memimpin bangsa Indonesia menuju kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
Di bawah kepemimpinan Bapak, kami yakin Indonesia akan semakin berdaulat, adil, dan makmur.
Dirgahayu Bapak Presiden!
Semoga semangat perjuangan dan pengabdian Bapak terus menjadi inspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hormat kami,
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI)
LKGSAI DKI Jakarta Gelar Pertemuan dengan Bunda Jasmin di DPP Gerindra
LKGSAI DKI Jakarta Gelar Pertemuan dengan Bunda Jasmin di DPP Gerindra
Jakarta — Hari ini, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DKI Jakarta mengadakan pertemuan dengan Bunda Jasmin, perwakilan dari Koperasi Garudayaksa Nusantara, bertempat di Kantor DPP Partai Gerindra.
Pertemuan tersebut membahas berbagai hal strategis terkait pengembangan dan penguatan koperasi Garudayaksa Nusantara, serta sinergi program antara pihak koperasi dan LKGSAI di bidang ekonomi kerakyatan.
Dalam kesempatan itu, Ketua dpd LKGSAI juga memberikan arahan langsung mengenai pentingnya kerja sama kelembagaan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui penguatan koperasi dan pemberdayaan anggota di seluruh wilayah Indonesia.
tim lkgsai
UCAPAN SELAMAT DAN SUKSESAtas Dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang Baru
UCAPAN SELAMAT DAN SUKSES
Atas Dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang Baru
Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) beserta
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi Sampurna, dan seluruh Ketua DPC LKGSAI se-Provinsi Jambi,
mengucapkan:
“Selamat dan Sukses atas dilantiknya Bapak Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.”
Pelantikan Bapak Sugeng Hariadi merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, pada 13 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025.
Dengan amanah baru ini, kami berharap semoga Bapak Sugeng Hariadi senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas, serta mampu membawa Kejaksaan Tinggi Jambi semakin profesional, tegas, dan berintegritas dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Provinsi Jambi.
Salam hormat,
Ketua Umum LKGSAI
EDI MUNADI
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi
Sampurna
Atas Nama
Seluruh Ketua DPC LKGSAI se-Provinsi Jambi
UCAPAN SELAMAT DAN SUKSESAtas Dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang Baru
UCAPAN SELAMAT DAN SUKSES
Atas Dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang Baru
Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) beserta
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi Sampurna, dan seluruh Ketua DPC LKGSAI se-Provinsi Jambi,
mengucapkan:
“Selamat dan Sukses atas dilantiknya Bapak Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.”
Pelantikan Bapak Sugeng Hariadi merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, pada 13 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025.
Dengan amanah baru ini, kami berharap semoga Bapak Sugeng Hariadi senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas, serta mampu membawa Kejaksaan Tinggi Jambi semakin profesional, tegas, dan berintegritas dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Provinsi Jambi.
Salam hormat,
Ketua Umum LKGSAI
EDI MUNADI
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi
Sampurna
Atas Nama
Seluruh Ketua DPC LKGSAI se-Provinsi Jambi
Ucapan Selamat dari Ketua LKGSAI dan Intel Tipikor.Bapak Deddy Herliyantho, S.H., M.H., yang kini diangkat dan dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tana Paser, Kalimantan Timur.
Ucapan Selamat dari Ketua LKGSAI dan Intel Tipikor
Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) beserta jajaran Intel Tipikor menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pejabat yang baru saja mendapat kepercayaan dan promosi jabatan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-1425 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Surat Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bapak Hendro Dewanto, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, baik pada level Eselon II maupun Eselon III, di satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, salah satu nama yang turut mendapatkan promosi adalah Bapak Deddy Herliyantho, S.H., M.H., yang kini diangkat dan dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tana Paser, Kalimantan Timur.
Ketua DPD LKGSAI kaltim masek dan dpc paser jepri, bersama jajaran Intel Tipikor, andril menyampaikan doa dan harapan agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesionalitas, serta menjunjung tinggi integritas dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
“Kami dari LKGSAI dan Intel Tipikor mengucapkan selamat atas promosi jabatan yang diberikan kepada Bapak Deddy Herliyantho, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Paser. Semoga selalu diberi kekuatan, kebijaksanaan, dan keberhasilan dalam mengemban tugas demi terciptanya penegakan hukum yang bersih dan berwibawa di Indonesia,”
— Ketua LKGSAI & Intel Tipikortim kaltim
Ketua DPD LKGSAI Jambi Resmi Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Mabes Polri
Ketua DPD LKGSAI Jambi Resmi Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Mabes Polri
Merangin, Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPD LKGSAI) Provinsi Jambi, secara resmi telah melayangkan laporan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait maraknya dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Jambi, khususnya di Kabupaten Merangin.
Laporan ini disertai bukti awal dan hasil investigasi tim lapangan LKGSAI yang menemukan adanya keterlibatan oknum aparat desa serta pihak eksternal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung program pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Dugaan terbaru mengarah pada keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, berinisial AWL, yang disebut-sebut menjadi aktor lapangan dalam operasi PETI. AWL diduga mendapat dukungan modal dan logistik dari seorang donatur sekaligus pemasok alat berat berinisial AC, warga asal Pekanbaru.
Seorang warga Air Liki Baru mengaku lahannya di kawasan Sungai Petelek (Talun Tinggi) – Hulu Sungai Batang Tabir dirambah alat berat untuk PETI.
“Saya sudah mengelola lahan itu sejak awal, bahkan warga dan tokoh adat tahu. Tapi sekarang rusak karena tambang emas ilegal, dan sekdes malah mengklaim itu lahannya,” ungkapnya kepada tim investigasi LKGSAI.
Berdasarkan hasil penelusuran, aliran dana hasil tambang emas ilegal itu diduga langsung masuk ke kantong pribadi AWL dan AC. Modus ini mengindikasikan adanya jaringan bisnis ilegal yang berjalan rapi dengan memanfaatkan kedudukan aparatur desa.
Ironisnya, kasus serupa pernah dilaporkan sebelumnya, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis yang membuat aktivitas PETI terus menjamur di Merangin.
Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas PETI disebut telah merambah ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jika benar, hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap kawasan konservasi dan ekosistem nasional. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan TNKS serta tidak berfungsinya aparat pengawas masyarakat.
Menanggapi hal itu, LKGSAI DPD Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal, mafia tanah, dan penyalahgunaan wewenang tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar persoalan lahan warga, tapi sudah menyentuh ranah hukum, lingkungan, dan moral pejabat publik. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” tegas Ketua DPD LKGSAI Jambi.
LKGSAI mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapapun yang terlibat—baik oknum pejabat desa maupun pihak eksternal yang menjadi pendana dan penyedia alat berat.
“Jika dibiarkan, Merangin akan terus dijarah dan masyarakat hanya akan menjadi korban,” tambahnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin juga dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55–56:
- Menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana ikut bertanggung jawab secara hukum.
LKGSAI DPD Jambi menegaskan akan terus mendukung langkah pemerintah pusat dan aparat kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.
Salam: Berantas, Rapikan, dan Tajamkan dengan Undang-Undang.
Tim lkgsai jambi
