Terungkap Fakta Baru dalam Rapat Dengar Pendapat BUMD Bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Jambi
Bungo, Jambi — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bungo menghadirkan berbagai pihak terkait penyaluran pupuk subsidi di wilayah tersebut. Dalam rapat terbuka dan terbatas yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Abdul Qodir, terungkap sejumlah fakta baru yang memperjelas peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam distribusi pupuk subsidi.
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, antara lain anggota Komisi II DPRD Bungo, perwakilan Fraksi DPRD, Kabag Hukum Setda Bungo, Kabag Ekonomi, Kabid PSP Dinas Pertanian, perwakilan Pupuk Indonesia, serta perwakilan media dan LSM. Suasana rapat berjalan serius namun terbuka, dan menjadi momentum penting untuk meluruskan berbagai isu yang selama ini berkembang di masyarakat.
BUMD Bertindak Sesuai Aturan Perpres Nomor 6 Tahun 2025
Dalam pemaparan resminya, H. Mairizal, selaku Direktur BUMD Kabupaten Bungo, menegaskan bahwa seluruh kegiatan distribusi pupuk subsidi oleh pihaknya telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.
“Tugas pokok BUMD adalah sebagai distributor pupuk subsidi yang menyalurkan pupuk kepada kios-kios resmi penyalur, bukan langsung kepada petani. Hal ini telah diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujar H. Mairizal.
Ia menambahkan, setelah pupuk disalurkan ke kios penyalur, seluruh tanggung jawab penyaluran ke petani sepenuhnya berada di pihak kios, bukan lagi BUMD. “Segala risiko atau penyimpangan yang terjadi di tingkat kios penyalur sudah di luar kewenangan kami. BUMD hanya menjalankan fungsi distribusi sesuai kontrak resmi dan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Subsidi Diberikan Kepada Produsen, Bukan Distributor
Lebih lanjut, H. Mairizal menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran pupuk subsidi berjalan secara berjenjang dan transparan. Subsidi baru dapat diberikan oleh pemerintah setelah pupuk benar-benar diterima oleh petani, sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Setelah petani menerima pupuk, pihak kios penyalur bersama Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) wajib melaporkan transaksi tersebut melalui aplikasi iPubers. Laporan inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyalurkan subsidi pupuk kepada Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk, bukan kepada BUMD,” jelasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tudingan yang menyebut adanya penyalahgunaan atau bahkan dugaan korupsi pupuk di tubuh BUMD tidak berdasar. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa BUMD sama sekali tidak terlibat dalam penyimpangan pupuk. Kami hanya menjalankan mandat sebagai distributor resmi yang diawasi oleh pemerintah,” pungkasnya.
DPRD: Polemik Harus Jadi Evaluasi Bersama
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Abdul Qodir, dalam penutupan rapat menyampaikan bahwa hasil RDP ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem penyaluran pupuk subsidi.
“Polemik yang terjadi belakangan ini hendaknya kita jadikan bahan koreksi mendalam agar tidak terulang di masa mendatang. Kasus penangkapan sejumlah pelaku penyalahgunaan pupuk telah menyebabkan terhambatnya distribusi pupuk subsidi dan secara langsung merugikan petani di Kabupaten Bungo,” ujar Abdul Qodir.
Ia menegaskan bahwa DPRD bersama instansi terkait akan segera melakukan rapat lanjutan untuk menyusun langkah-langkah teknis dan sistem pengawasan yang lebih ketat agar rantai distribusi pupuk di daerah berjalan lancar, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.
LKGSAI Bentuk Tim Pencari Fakta
Sementara itu, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan akan ikut mengawal permasalahan ini secara independen. Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menelusuri dugaan adanya oknum BUMD atau pihak lain yang diduga ikut bermain dalam penyaluran pupuk dengan bertindak sebagai pengecer.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat dan petani terkait adanya dugaan oknum yang merangkap sebagai pengecer pupuk subsidi. Bila benar terjadi, ini adalah pelanggaran serius yang merugikan petani dan mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegas perwakilan LKGSAI.
Menurutnya, lembaga tersebut akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami akan memastikan seluruh temuan di lapangan ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum. Karena pupuk subsidi adalah hak petani, bukan alat permainan bisnis oknum tertentu,” tambahnya.
Penutup
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung kondusif ini diharapkan menjadi titik terang atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait BUMD dan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo. Dengan hasil RDP ini, masyarakat diharapkan semakin memahami peran masing-masing pihak — mulai dari produsen, distributor, hingga kios penyalur — agar penyaluran pupuk subsidi dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan akuntabel
tim jambi lkgsai
