Gaya politik baru ,KGSAI Punya gaya antik.kita LEMBAGA DAN MEDIA KITA GABUNG
A

A

, Pelalawan/Riau – Dugaan lambatnya kasus pengeroyokan yang menimpa Sdr Delisokhi Buulolo, berdasarkan laporkan Polisi Nomor : LP/B/27/IV/2024/SPKT/POLSEK UKUI/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 08 April 2024, hingga kini menjadi tanda tanya pihak keluarga sebab belum menemui titik terang. Prihal tersebut Delisokhi Buulolo dan Keluarga katakan saat kunjungan media ke kediamannya di Desa Bukit Jaya SP2 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau pada Sabtu, 04/05/24 di kediamannya.
Hal senada juga dikatakan Rudi Walker Purba saat dikonfirmasi oleh awak media, hampir satu bulan kasus ini kita laporkan di Polsek Ukui namun hingga saat ini belum nemuin titik terang, wajar saja kita dan keluarga merasa was-was
Kronologis kejadian saat si korban berada bersama anak istrinya di dalam kamar rumah, si pelaku langsung menarik keluar dengan di keroyok oleh beberapa orang
Pendamping Korban dugaan Pengeroyokan yang dialami oleh saudara delisokhi buulolo, sangat kecewa melihat kinerja Polsek ukui pelelawan, karna sampai saat ini terlapor belum juga di proses.
“Pendamping Korban dugaan Pengeroyokan yang dialami oleh saudara Delisokhi buulolo berbuah kecewa melihat kinerja Polsek Ukui Pelelawan karna sampai saat ini terlapor belum juga di proses,” ungkap pendamping Korban ketika awak media bertanya namun terduga terlapor masih enak berkeliaran diluar seakan tak bersalah.
Rudi Walker meminta kepada Polsek Ukui seharusnya terduga terlapor segera di proses atau di tangkap karena sudah satu bulan belum juga ada pemanggilan terlapor, sementara BB sudah ada begitu juga saksi dan fisum
Pihak Polsek sendiri terkait BB dan fisum sudah di ambil, terang Rudi
Saat ditanya terkait proses hukum pihak Polsek hanya mengatakan”Sabar” ungkap Rudi lagi
Sebagai Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan Keluarga Korban benar merasa kecewa, kenapa hingga saat ini belum juga ada pemanggilan atau penangkapan terhadap terlapor, entah ada apa?
Secara kesaksian terkait pembenaran pelapor dengan logika jika di dalam kamar apakah ada pihak lain yang bukan keluarga?
Mungkinkah dugaan itu keterangan saksi dari pihak terlapor yang belum terpenuhi?
Kami yakin dan percaya, dalam waktu dekat Pihak Polsek Ukui dapat mengungkap dugaan Pengeroyokan ini agar semua jelas dan terang benderang di hadapan publik dan yakin kita semua sama kedudukannya di mata hukum, hingga tidak ada lagi Hukum tajam kebawah, tumpul keatas.(Wan
Bahodopi Sulteng. Setelah Berlangsungnya Unjuk rasa yang dilakukan sejumlah warga Siumbatu di lokasi kantor PT CGG Citra Ginda Ganda berturut turut selama 3 hari pekan lalu.
Lalu kemudian membuahkan hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan pendemo hingga melahirkan kesepahaman kesepakatan waktu penyelesaian antara kedua belah pihak. Yakni perusahaan meminta waktu 1 Minggu guna mencari solusi agar menyelesaikan setiap keluhan yang dinginkan pendemo.
H syanil perwakilan perusahaan maupun Irman selaku yang dipercayakan mewakili pendemo, disaksikan warga lainya termasuk sejumlah pendemo, keduanya menyetujui melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan, dalam pertemuan tersebut. Setelah 1 ninggu ms aksi format sulteng kmbli menanyakn hsl kesepktn yg sdh 1 minggu tepatnya setekah kesepktn sblmnya,namun jawaban sahnil umar minta waktu lgi 2 hari melalui via telfon,
Namun hebatnya bercampur ajaib kali pertama terjadi dibilingan perusahaan ketika terjadi demo baru di perusahaan PT CGG terjadi Mobil pendemo langsung diambil paksa oleh petugas dijadikan barang bukti. Tutur sultan warga setempat yang menyaksikan pengakutan mobil pendemo.
Pasalnya kejadian itu, setelah usainya dilakukan beberapa hari yang berlaku,
Naasnya tanpa pemberitahuan tiba tiba tepatnya Rabu. 01.05.24. sontak Rumah Juang tempat tinggal Irman didatangi Pihak kepolisian mengaku dari Polda Sulteng, bermaksud mengambil barang bukti , 1 unit mobil hartop berwarna putih yang dijadikan sarana transportasi para pendemo, saat melakukan unjuk rasa dikantor PT CGG. Cetus Irsan. Salah seorang warga siumbatu.
Mobil itu, memang kami gunakan untuk unjuk rasa para pendemo, kenapa tiba tiba mau di ambil paksa dijadikan barang bukti, kejelasan untuk menarik mobil itu sangat tidak jelas, karena saat mobil hardtop saya itu diangkut atau dibawah saya pas lagi diluar rumah, tentu saja saya merasa kecewa atas diambilnya mobil tersebut.
Toh saat demo dilakukan kami prosudural kenapa tiba tiba petugas dari kepolisian mengambil paksa dengan dalil atas perintah. Hanya melaksanakan perintah untukegambil mobil.
Olehnya selaku pemilik merasa keberatan atas perihal itu, sedikit pun kami tidak berniat untuk mengacaukan atau mengahalangi pelaksanaan pekerjaan perusahaan yang kami lakukan adalah menuntut hak kami selaku warga kepada pihak perusahaan yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya.
Untuk itu selaku yang menjadi korban merasa dirugikan selain surat mobil dokumen penting dan uang senilai 2 jutaan serta cicin berlian yang ada di bawa kursi mobil bila dinilai dengan uang kisaran 50 jutaan lebih. Demikian yang disampakan Irma kepada Reportika .
Pihak perusahaan yang dikonfirmasi Reportika baik secara langsung maupun melalui via Handpond belum memberikan jawaban keterangan terkait pengambilan paksa mobil hartop milik Irman.
Tiga unit alat berat jenis Excavator sedang buka lahan dihutan negara di Kecamatan Batang Cenaku disuruh keluar, pada Selasa (23/4) kemarin.
Ketiga unit alat berat itu dipaksa keluar sekaligus menghentikan aktivitas disebabkan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) oleh tiga orang pembeli lahan tidak pernah mengantongi izin exploitasi untuk perkebunan kelapa sawit.
Padahal, sebulan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT Koordinator Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri telah mengamankan satu unit alat berat jenis Dozer karena membuka lahan berstatus HPT di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal.
“Benar, dan alat beratnya sudah keluar dari lokasi,” jawab kepala KPH Indragiri Wang Yusrizal, Jum’at (27/4/24) membenarkan sudah kelokasi perambahan hutan negara di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku lalu memerintahkan ketiga unit alat berat menghentikan aktivitas.
Setakat ini pembukaan lahan ratusan hektar tanpa izin di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku masih dalam penyelidikan termasuk pembukaan lahan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal dengan barang bukti satu unit alat berat jenis Dozer dititip sementara di Rubasan Rengat.
Informasi diterima Pekanbaru Pos (red), lahan dihutan dikawasan sekitar 200 hektar akan digarap tiga orang pembeli berinisial AS warga asal Sumatra Utara seluas 60 hektar, inisial AU warga Kecamatan Rengat Barat seluas 50 hektar dan inisial AS warga Kecamatan Rengat seluas 100 hektar.
Dapat dirincikan, sekitar 150 hektar dijual salah seorang warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, M Nawir, Desember 2023 kemarin kepada dua orang pembeli ‘keturunan Tionghoa’ warga Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Rengat sebesar Rp2,25 Miliar atau Rp15 juta per hektar.
Salah satu pembeli berinisial AU warga Kecamatan Rengat Barat membayar lunas kepada si penjual untuk 50 hektar sebesar Rp750 juta dan seorang pembeli lainnya berinisial AS warga Kecamatan Rengat ikut turut membeli lahan seluas 100 hektar dengan mahar Rp1,5 Miliyar sehingga diprediksi keuntungan yang dirogoh sipenjual dari menjual hutan negara untuk kepentingan peribadi mencapai Rp2,25 Miliar.“Kalau Pak AU warga Kecamatan Rengat Barat sudah bayar lunas 50 hektar. Sedangkan AS melalui bandaranya Sulastri baru bayar 900 juta sehingga masih terutang Rp600 juta lebih,” jawab sipenjual lahan, M Nawir, Minggu (21/4) kemarin.
Katanya, uang penjualan lahan yang sudah ia terima dari sipembeli sekitar Rp 1,65 Miliar berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan Pemerintah Desa setempat.
Penjualan hutan negara diduga hutan produksi terbatas tetap (HPT) tersebut diluar pembiayaan penerbitan surat tanah dari pemerintah desa setempat mencapai 200 juta.
Buka lahan tanpa izin, aktivis lingkungan meminta pemerintah responsif dan menindak tegas pelaku penjual lahan dan pembukaan lahan hutan kawasan tanpa izin di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Desakan ini disampaikan komando Garuda sakti aliansi indonesia Mungkin dalam waktu dekat ini kita akan berkirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX di Pekanbaru sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016
tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Ucap Rudiwalker, Minggu, 28/04/24
Dengan tegas ia katakan, jika jelas terbukti dirinya tidak segan melaporkan hal ini kepada Pak Kapolres Inhu dan kepada Bapak Kapolda Riau,hingga tim pusat akan ke mabes polri. tangkap itu yang namanya M Nawir untuk diproses hukum, karena dia biang keroknya penjualan HPT secara korporasi.(**)Riliss

Tiga unit alat berat jenis Excavator sedang buka lahan dihutan negara di Kecamatan Batang Cenaku disuruh keluar, pada Selasa (23/4) kemarin.
Ketiga unit alat berat itu dipaksa keluar sekaligus menghentikan aktivitas disebabkan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) oleh tiga orang pembeli lahan tidak pernah mengantongi izin exploitasi untuk perkebunan kelapa sawit.
Padahal, sebulan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT Koordinator Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri telah mengamankan satu unit alat berat jenis Dozer karena membuka lahan berstatus HPT di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal.
“Benar, dan alat beratnya sudah keluar dari lokasi,” jawab kepala KPH Indragiri Wang Yusrizal, Jum’at (27/4/24) membenarkan sudah kelokasi perambahan hutan negara di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku lalu memerintahkan ketiga unit alat berat menghentikan aktivitas.
Setakat ini pembukaan lahan ratusan hektar tanpa izin di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku masih dalam penyelidikan termasuk pembukaan lahan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal dengan barang bukti satu unit alat berat jenis Dozer dititip sementara di Rubasan Rengat.
Informasi diterima Pekanbaru Pos (red), lahan dihutan dikawasan sekitar 200 hektar akan digarap tiga orang pembeli berinisial AS warga asal Sumatra Utara seluas 60 hektar, inisial AU warga Kecamatan Rengat Barat seluas 50 hektar dan inisial AS warga Kecamatan Rengat seluas 100 hektar.
Dapat dirincikan, sekitar 150 hektar dijual salah seorang warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, M Nawir, Desember 2023 kemarin kepada dua orang pembeli ‘keturunan Tionghoa’ warga Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Rengat sebesar Rp2,25 Miliar atau Rp15 juta per hektar.
Salah satu pembeli berinisial AU warga Kecamatan Rengat Barat membayar lunas kepada si penjual untuk 50 hektar sebesar Rp750 juta dan seorang pembeli lainnya berinisial AS warga Kecamatan Rengat ikut turut membeli lahan seluas 100 hektar dengan mahar Rp1,5 Miliyar sehingga diprediksi keuntungan yang dirogoh sipenjual dari menjual hutan negara untuk kepentingan peribadi mencapai Rp2,25 Miliar.“Kalau Pak AU warga Kecamatan Rengat Barat sudah bayar lunas 50 hektar. Sedangkan AS melalui bandaranya Sulastri baru bayar 900 juta sehingga masih terutang Rp600 juta lebih,” jawab sipenjual lahan, M Nawir, Minggu (21/4) kemarin.
Katanya, uang penjualan lahan yang sudah ia terima dari sipembeli sekitar Rp 1,65 Miliar berdasarkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diterbitkan Pemerintah Desa setempat.
Penjualan hutan negara diduga hutan produksi terbatas tetap (HPT) tersebut diluar pembiayaan penerbitan surat tanah dari pemerintah desa setempat mencapai 200 juta.
Buka lahan tanpa izin, aktivis lingkungan meminta pemerintah responsif dan menindak tegas pelaku penjual lahan dan pembukaan lahan hutan kawasan tanpa izin di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Desakan ini disampaikan komando Garuda sakti aliansi indonesia Mungkin dalam waktu dekat ini kita akan berkirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX di Pekanbaru sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016
tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Ucap Rudiwalker, Minggu, 28/04/24
Dengan tegas ia katakan, jika jelas terbukti dirinya tidak segan melaporkan hal ini kepada Pak Kapolres Inhu dan kepada Bapak Kapolda Riau,hingga tim pusat akan ke mabes polri. tangkap itu yang namanya M Nawir untuk diproses hukum, karena dia biang keroknya penjualan HPT secara korporasi.(**)Riliss
“

Pt ghmm terletak di desa gunung raja kecamatan rambang dangku, kab muara inim propinsi sumtra selatan, harus bangun jalan warga, warga kelurahan gunung kemala, kecamatan prabumulih barat, propinsi sumatra selatan, karna warga sekitar terganggu ber aktipitas pergi ke kebun karna byk masyrakat sekitar petani karet,jadi pt pertamina harus tegas suruh pt ghmm memperbaiki jalan warga tersebut, sudah 13 tahun pt ghmm berdiri belum selesai bangun jalan tersebut,karna warga kelurahan gunung kemala sudah mengeluh kan jalan tersebut di bangun kembali, karna jalan itu 1 tahun 1 kilu di bangun oleh pt ghmm,wartawan kgsai rambang
KGSAI || Labuhanbatu Utara
Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi,SH.MH saat di konfirmasi awak media menutur kan,”Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wib ketika korban dan istrinya bernama ITAWATI (27) sedang berbuka puasa di dalam dapur rumah korban yang bertempat di Lingkungan VI Aek Baringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana secara tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan berpakaian baju kaos lengan panjang warna hitam, memakai helm dan membawa sebilah parang langsung masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berbuka puasa,”tungkas Ipda Bambang Wahyudi, SH. MH,Sabtu ( 27/4/2024)
Lanjutnya,”dan saat itu juga seorang tidak dikenal itupun menanyakan kepada istri korban “MANA TUMIRIN” mendengar hal itu korbanpun langsung berdiri sambil berkata “SIAPA YA” dan seketika itu jugalah terjadi penganiayaan terhadap Tumirin(30) dimana pelaku mengunakan sebilah parang saat menganiaya dengan cara membacok/melukai kaki dan tangan korban, setelah pelaku melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian bersama temannya yang sudah menunggu diluar rumah dengan menggunakan sepeda motor,” Jelas nya
Karena kejadian tersebut korban dan istri korban langsung berteriak minta tolong kepada tetangga.lalu warga pun membawa korban ke Puskesmas Bandar Durian,lalu dirujuk ke Rumah Sakit Tiga Bersaudara kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara,dengan bersimbah darah, korban masih dalam sadarkan diri dan saat ini masih dalam perawatan Medis,” Imbuh nya
Berdasar kan Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2024/SPKT.UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS/RES-LAB.BATU/POLDA SUMUT, tanggal 18 Maret 2024 tentang Tindak Pidana penganiaya/Pembacokan,dan juga keterangan para Saksi B (27) dan AZ (22),Team Anti Bandit Polsek Aek Natas yang di pimpin langsung Ipda Bambang Wahyudi,SH.MH bergerak dan berhasil mengamankan KH, Kamis 25/4/2024)
Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 wib diketahui informasi bahwa pelaku penganiayaan tersebut bernama KASAN HARAHAP(28),Team segera bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka.Dan sekira pukul 10.20 wib dilakukan penangkapan tersangka Kasan Harahap di belakang rumahnya di Bandar Ujung Kelurahan Bandar Durian Kabupaten Labuhanbatu Utara,beserta barang bukti satu pasang sendal berwarna hitam.Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan
Dan dari hasil pemeriksaan yang di lakukan penyidik terhadap Kasan Harahap (Pelaku) menjelaskan bahwa saat melakukan penganiayaan ia tak sendirian, melain kan bersama temannya Husainul Adwani Pohan Penduduk Bandar Durian,dimana pelaku Husainul Adwani Pohan (24) saat ini sudah berada di Lapas Klas II Rantau Prapat menjalani hukuman dalam perkara lain” Ujar Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH.MH
Lanjutnya,” Dan hal tersebut dilakukan pelaku atas suruhan org lain ber inisial AR Penduduk Kelurahan Bandar Durian, dan untuk AR, saat ini masih kita buru, dan masuk dalam Data Pencarian Orang (DPO),” Imbunya
(Julhadi Simanjuntak)

– Bagi kita semua umat muslim alangkah baiknya untuk tetap menjaga silahturahmi serta hal tersebut merupakan salah satu amalan yang mulia dan kewajiban dalam agama Islam. Banyak ayat Al Quran dan hadits yang memerintahkan kita untuk menyambung tali silaturahmi dan juga menyambung tali silaturahim, namun banyak sebagian orang yang salah memahami dari makna silaturahmi dan silaturahim timbullah kesalahan pahaman.
Padahal kedua hal tersebut adalah berbeda. Lalu seperti apakah perbedaan silaturahmi dan silaturahim? Beginilah perbedaannya seperti dilansir dari umma.id.
Perbedaan Secara Bahasa
Berdasarkan dari berbagai sumber, silaturahim dan silaturahmi adalah kata serapan yang berasal dari Bahasa Arab yaitu “Sillah Ar-Rahim.” (Shillah) artinya hubungan atau tali, kemudian ar-rahim adalah Rahim. Jika disambungkan menjadi hubungan Rahim. Jadi, kata silaturahmi memiliki makna yang erat kaitannya dengan hubungan kekeluargaan yang memiliki hubungan darah atau satu Rahim.
Sedangkan untuk silaturahmi Ar-Rahhm/Rham (dalam Bahasa Indonesia dibaca Rahmi) memiliki arti kasih sayang. Jadi silaturahmi memiliki arti kasih sayang terhadap sesama, tetapi hal ini secara meluas. Tentunya hal tersebut berbeda dengan silaturahim.
Perbedaaan Silaturahmi dan Silaturahim Secara Meluas
Silaturahim terdiri dari dua kata : shilah dan ar Rahim. Shilah artinya menyambung. Dalam Mu’jam Lughatif Fuqaha disebutkan : “Shilah adalah isim mashdar. Washala asy syai’u bisy syai’I artinya : menggabungkan ini dengan itu dan mengumpulkan bersama.” Sedangkan untuk ar Rahim yang dimaksud di sini adalah Rahim wanita, yang merupakan konotasi untuk menyebutkan karib-kerabat. Ar Raghib Al Asfahani mengatakan : “ar Rahim yang dimaksud adalah Rahim wanita, yaitu tempat dimana janin berkembang dan terlindungi (dalam perut wanita). Dan istilah ar Rahim digunakan untuk menyebutkan karib-kerabat, karena mereka berasal dari satu Rahim.” (dinukil dari Ruhul Ma’ani)
An Nawawi R.A menjelaskan : “Adapun silaturahim, ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya.” (Syarh Shahih Muslim,
Ibnu Atsir juga menjelaskan : “Banyak hadits yang menyebutkan tentang silaturahim. Silaturahim adalah istilah untuk perbuatan baik kepada karib-kerabat yang memiliki hubungan nasab, atau kerabat karena hubungan pernikahan, serta berlemah-lembut, kasih sayang kepada ereka, memperhatikan keadaan mereka. Demkian juga andai mereka menjauhkan diri atau suka menganggu. Dan memutuskan silaturahim adalah kebalikan dari hal itu semua.” (An Nihaya fi Ghabiril Hadits, 5/191-192, dinukil dari Shilatul Arham, 5)
Silaturahmi adalah untuk keluarga dan teman. Disebutkan dalam hadits banyak keutamaan silaturahmi. Misalnya diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menginginkan untuk diluaskan rezekinya serta diundur ajalnya : hendaklah ia bersilaturrahmi.” Maka ditinjau dari makna bahasanya, silaturahmi di sini hanya kepada keluarga saja. Keluarga bisa meliputi keluarga ini dan keluarga yang tercakup dan terlibat dalam hal warisan. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim).”