ANGGARAN DASAR
KOMANDO GARUDA SAKTI
ALIANSI INDONESIA
PENGAWASAN ASET NEGARA
MUKADDIMAH
Bahwa rakyat Indonesia yang telah berhasil mengusir kolonial-Belanda dan para sekutunya pada tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun Seribu sembilan ratus empat puluh lima, adalah bangsa beragama yang memiliki keyakinan bahwa penjajahan dan penindasan terhadap umat manusia, merupakan perbuatan jahat yang sangat dimurkai oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang lahir dari perjuangan bersenjata dan perlawanan tidak bersenjata oleh segenap rakyat Indonesia terhadap kaum penjajah yang mendiami kepulauan nusantara yang membentang dari Sabang hingga Merauke dengan ideologi dan cita-cita sebagaimana termasuk di dalam Pembukaan UUD 1945.
Meski telah lebih dari enam dasawarsa, kaum imperialis yang sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 memang tidak/enggan menerima kemerdekaan Indonesia menjadi sebuah Negara berdaulat, hingga saat ini secara terus-menerus tidak henti-hentinya melakukan upaya teror dan gangguan-gangguan stabilitas diberbagai bidang, termasuk rongrongan terhadap Ideologi dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, dengan semangat Ilahiah dan didorong oleh rasa cinta tanah-air, semua elemen bangsa yang tergabung di dalam Kesatuan-kesatuan Aksi Pemuda, Pelajar, Buruh/Pekerja, Ulama dan Tokoh Masyarakat, juga senantiasa tidak mengenal menyerah dalam menunjukkan semangat berjuang membela dan mempertahankan Kedaulatan Bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, dengan memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya, dalam rangka alih generasi dan suksesi Perjuangan nasionalisme Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, seluruh elemen bangsa yang konsisten terhadap sejarah perjuangan pendirian NKRI yang tergabung di dalam Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, sepakat untuk merapatkan barisan perjuangan dengan menyatukan persepsi serta pedoman operasionalisasi organisasi yang disusun di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sebagai berikut;
ANGGARAN DASAR
KOMANDO GARUDA SAKTI
ALIANSI INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal-1
Lembaga ini bernama Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia atau disingkat KGS.AI
Pasal-2
Lembaga ini didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2023 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal-3
Lembaga ini berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat
Pasal-4
a. Sekretariat Kantor Pusat Komando Garuda Sakti Alinasi Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Disamping Sekretariat Kantor Pusat, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia dapat mendirikan Cabang-Cabang dan/atau Kantor-kantor Perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB – II
AZAS, SIFAT DAN PRINSIP
Pasal-5
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal-6
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia bersifat terbuka, independen dan kemitraan.
Pasal-7
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berkat Tuhan yang Maha Esa dan Berperikemanusiaan;
b. Menjunjung tinggi landasan Ideologi dan landasan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berani membela kebenaran, keadilan, kejujuran dan keikhlasan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan, sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
d. Anti terhadap penjajahan, penindasan dan pembohongan-pembohongan yang dapat berakibat merugikan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-9-
BAB – III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal-8
Maksud daripada pendirian Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia , adalah:
1. Menumbuh-kembangkan kesadaran nasional dalam rangka dinamisasi kebangsaan Indonesia yang bermartabat;
2. Menanamkan rasa cinta tanah-air kepada seluruh elemen bangsa dengan menjalin kerjasama antar organisasi kemasyarakatan;
3. Merangkul semua komponen bangsa untuk turut serta mengamankan aset-aset Negara dari berbagai kejahatan, baik dibidang ideologi, hukum, ekonomi, politik, sosial-budaya, pendidikan, dan pertahanan keamanan.
Pasal-9
Adapun tujuan pendirian Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia , adalah:
1. Menjadikan Indonesia sebagai Negara yang disegani oleh masyarakat internasional karena kepribadian bangsa yang senantiasa menjunjung tinggi:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Netralisme komunitas masyarakat ditingkat nasional, regional, maupun internasional;
c. Perbedaan dan kepentingan masing-masing masyarakat di seluruh tanah-air dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Perbedaan dan kepentingan umat manusia di seluruh dunia, tanpa harus mengurangi, apalagi mengorbankan kedaulatan masing-masing Negara.
2. Mengantarkan Indonesia sebagai Negara yang memiliki peran utama dalam kancah pergaulan internasional.
BAB – IV
LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal-10
1. LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia mempunyai lagu/Hymne.
2. Lagu/Hymne organisasi, harus bernafaskan semangat perjuangan dan kebangsaan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
Pasal-11
1. LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia mempunyai Lambang Organisasi;
2. Disamping Bendera Negara, LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia , juga mempunyai bendera organisasi;
Pasal-12
Pembuatan dan pengguanaan Bendera serta Atribut organisasi, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
-10-
BAB – V
KEANGGOTAAN
Pasal-13
Yang menjadi Anggota LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, adalah:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Telah berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
3. Tidak dalam perwalian;
4. Menjunjung tinggi landasan ideologi dan landasan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Berwawasan Nusantara, cinta tanah-air, dan senantiasa siap untuk membela kepentingan bangsa dan Negara;
6. Tidak menjadi Anggota dan Pengurus atau Pimpinan pada organisasi-organisasi terlarang;
7. Tidak menjadi Anggota dan Pengurus atau Pimpinan pada organisasi-organisasi yang merupakan bagian dari kepentingan Asing yang merongrong, bahkan merusak citra dan martabat Agama, Bangsa dan Negara;
Pasal-14
Anggota LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, terdiri dari:
1. Anggota Biasa;
2. Anggota Luar Biasa;
3. Anggota Kehormatan.
BAB – VI
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal-15
Keanggotaan LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia berakhir diakibatkan oleh:
1. Meninggal dunia;
2. Mengundurkan diri;
3. Diberhentikan, dan/atau dicabut keanggotaannya.
BAB – VI
WILAYAH ORGANISASI
Pasal-16
Wilayah organisasi LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk secara hirarkis sesuai dengan jenjang administrasi pemerintahan, yaitu:
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ditingkat Nasional;
2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ditingkat Provinsi;
3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ditingkat Kabupaten/Kota;
4. Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) ditingkat Kecamatan;
Pasal-17
Disamping kepengurusan organisasi di dalam negeri, LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia juga dapat membuka Cabang-cabang atau Perwakilan-perwakilan di luar negeri sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, dan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – peraturan Organisasi.
-11-
BAB – VII
DEWAN PENDIRI ORGANISASI
Pasal-18
Dewan Pendiri Organisasi, adalah Anggota Dewan dan/atau anggota yang namanya tercantum di dalam Akte Pendirian LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia yang dinotariskan.
BAB – VIII
KEPEMIMPINAN ORGANISASI
Pasal-19
1. Kepemimpinan organisasi ditingkat Pusat, adalah:
a. Seorang Ketua Umum;
b. Seorang Sekretaris Jenderal;
c. Seorang Bendahara Umum;
d. 20” Orang Kepala Departemen yang membawahi Bidang-bidang;
2. Kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi, adalah:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara
d. Beberapa Kabid, sesuai dengan kebutuhan organisasi LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, yang akan diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi.
3. Kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota, adalah:
a. Seorang Ketua;
b. SeorangSekretaris;
c. Seorang Bendahara;
d. satuorang Wakil Bendahara
e. Beberapa Divisi, sesuai dengan kebutuhan organisasi LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia yang akan diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi.
-12-
4. Kepemimpinan Organisasi ditingkat Kecamatan, adalah:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara;
d. Beberapa wakil sesuai dengan kebutuhan organisasi LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia yang akan diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi.
-13
BAB – XVII
SANKSI-SANKSI
Pasal-33
1. Pelanggaran terhadap semua ketentuan dan peraturan Organisasi, maka Dewan Pimpinan Organisasi disemua jenjang/tingkatan, dapat menjatuhkan sanksi kepada si pelaku pelanggaran, berupa:
a. Teguran atau Peringatan secara Lisan;
b. Teguran atau Peringatan Tertulis, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali yang tembusannya dikirimkan kepada DPP sebagai Laporan;
c. Pemberhentian, dan/atau Pemecatan dari Keanggotaan organisasi yang hanya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Sanksi Organisasi yang telah dijatuhkan oleh Dewan Pimpinan Organisasi, harus dipertanggung jawabkan di dalam Rapat Pleno Organisasi.
Pasal-34
Anggota yang dijatuhkan sanksi organisasi, dapat melakukan pembelaan di dalam Rapat Pleno Organisasi.
Pasal-35
Anggota yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian, dan/atau Pemecatan dari Keanggotaan organisasi, dapat melakukan pembelaan di dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
-18-
BAB – XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal-39
1. Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dan ditetapkan, sebagai Pedoman dalam menyusun dan melaksanakan program-program kerja organisasi selanjutnya disemua jenjang/tingkatan;
2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Organisasi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 desember 2023
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA
( DPP LSM KGSAI )