BONGKAR! OKNUM GURU PNS DIDUGA MAKAN GAJI BUTA, SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MASUK SEKOLAH, PINDAH KE MIS BUNGARA ESTATE TANPA SURAT MUTASI RESMI
BONGKAR! OKNUM GURU PNS DIDUGA MAKAN GAJI BUTA, SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MASUK SEKOLAH, PINDAH KE MIS BUNGARA ESTATE TANPA SURAT MUTASI RESMI
Langkat, 27 Oktober 2026 – Tim Intelijen Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPC LKGSAI) Kabupaten Langkat menemukan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan hasil investigasi dan intelijen lapangan yang dilakukan oleh Tim Intel LKGSAI DPC Langkat, ditemukan fakta mencengangkan.
IDENTITAS SEKOLAH & TERDUGA:
- Nama Sekolah: MIS Bungara Estate
- Alamat: Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
- Nama Oknum Guru PNS Terlapor: SRI ALAM EVAND JAYA
TEMUAN HASIL INVESTIGASI TIM INTEL LKGSAI DPC LANGKAT:
1. DIDUGA TIDAK PERNAH MASUK SEKOLAH SAMA SEKALI:
Oknum guru PNS atas nama Sri Alam Evand Jaya diduga sama sekali tidak pernah masuk ke sekolah untuk mengajar. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya namanya di daftar absensi sekolah. Padahal sebagai PNS, absensi adalah kewajiban mutlak.
2. DIDUGA PINDAH TANPA SURAT MUTASI RESMI:
Berdasarkan investigasi, oknum guru tersebut diduga pindah tugas ke MIS Bungara Estate *.tampa sepengetahuan
Kepala mis bungara estate Perpindahan tersebut diduga hanya berdasarkan rekomendasi dari Kemenag (Kementerian Agama), bukan Surat Keputusan (SK) Mutasi yang sah sesuai aturan kepegawaian.
3. DIDUGA MAKAN GAJI BUTA:
Dengan tidak pernah masuk sekolah namun tetap menerima gaji sebagai PNS, oknum tersebut diduga telah melakukan perbuatan makan gaji buta yang merugikan keuangan negara dan merugikan dunia pendidikan, khususnya siswa-siswi di MIS Bungara Estate yang tidak mendapatkan hak pengajaran.
Ketua Tim Investigasi / Intelijen DPC LKGSAI Langkat menegaskan:
“Ini temuan memalukan! Guru PNS digaji dari uang rakyat untuk mencerdaskan anak bangsa, tapi faktanya tidak pernah masuk sekolah. Absensinya saja tidak ada! Ini namanya makan gaji buta!”
“Lebih parah lagi, pindahnya ke MIS Bungara Estate Desa Perkebunan Bungara, Bahorok, Langkat ini tanpa surat mutasi resmi, hanya rekomendasi Kemenag. Ini melanggar aturan disiplin PNS!”
“Kami minta Kepala Sekolah MIS Bungara Estate, Kepala Kemenag Langkat, dan BKPSDM Langkat segera periksa oknum Sri Alam Evand Jaya ini. Kalau terbukti, harus diberikan sanksi tegas sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bisa sampai pemecatan!”
DASAR HUKUM PELANGGARAN:
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
- Pasal 4 huruf f: PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan tentang Mutasi PNS harus berdasarkan SK resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/Walikota), bukan hanya rekomendasi Kemenag.
TUNTUTAN TIM INTELIJEN DPC LKGSAI LANGKAT:
- Kepada Kepala Kemenag Kabupaten Langkat: Segera periksa dan audit keberadaan Guru PNS atas nama Sri Alam Evand Jaya di MIS Bungara Estate, serta periksa keabsahan surat pindah / rekomendasinya.
- Kepada Kepala Sekolah MIS Bungara Estate Desa Perkebunan Bungara: Buka data absensi guru secara transparan dan berikan keterangan resmi apakah benar nama Sri Alam Evand Jaya tidak ada di absensi.
- Kepada BKPSDM Kabupaten Langkat & Inspektorat Langkat: Lakukan pemeriksaan disiplin PNS terhadap oknum tersebut dan audit pembayaran gajinya selama tidak masuk.
- Kepada Bupati Langkat: Berikan sanksi tegas jika terbukti makan gaji buta, agar menjadi efek jera bagi PNS lainnya.
Tim Intelijen DPC LKGSAI Langkat akan terus mengawal kasus ini dan akan mengirimkan laporan resmi kepada Kemenag Langkat, BKPSDM Langkat, dan Bupati Langkat.
Catatan Redaksi: Rilis ini berdasarkan hasil investigasi Tim Intelijen DPC LKGSAI Langkat di lapangan. Kebenaran materiil menunggu pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah dikedepankan.
Tembusan:
- Kemenag RI
- Kakanwil Kemenag Sumut
- Kemenag Langkat
- Bupati Langkat
- BKPSDM Langkat
- Inspektorat Langkat
lkgsai ketua langkat
1
