UCAPAN SELAMAT DAN SUKSES Atas Dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang Baru
Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) beserta Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi Sampurna, dan seluruh Ketua DPC LKGSAI se-Provinsi Jambi, mengucapkan:
“Selamat dan Sukses atas dilantiknya Bapak Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.”
Pelantikan Bapak Sugeng Hariadi merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, pada 13 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025.
Dengan amanah baru ini, kami berharap semoga Bapak Sugeng Hariadi senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas, serta mampu membawa Kejaksaan Tinggi Jambi semakin profesional, tegas, dan berintegritas dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Provinsi Jambi.
Salam hormat, Ketua Umum LKGSAI
EDI MUNADI
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi Sampurna
Atas Nama Seluruh Ketua DPC LKGSAI se-Provinsi Jambi
UCAPAN SELAMAT DAN SUKSES Atas Dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang Baru
Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) beserta Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi Sampurna, dan seluruh Ketua DPC LKGSAI se-Provinsi Jambi, mengucapkan:
“Selamat dan Sukses atas dilantiknya Bapak Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.”
Pelantikan Bapak Sugeng Hariadi merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, pada 13 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025.
Dengan amanah baru ini, kami berharap semoga Bapak Sugeng Hariadi senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas, serta mampu membawa Kejaksaan Tinggi Jambi semakin profesional, tegas, dan berintegritas dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Provinsi Jambi.
Salam hormat, Ketua Umum LKGSAI
EDI MUNADI
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi Sampurna
Atas Nama Seluruh Ketua DPC LKGSAI se-Provinsi Jambi
Ucapan Selamat dari Ketua LKGSAI dan Intel Tipikor
Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) beserta jajaran Intel Tipikor menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pejabat yang baru saja mendapat kepercayaan dan promosi jabatan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-1425 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Surat Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bapak Hendro Dewanto, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, baik pada level Eselon II maupun Eselon III, di satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, salah satu nama yang turut mendapatkan promosi adalah Bapak Deddy Herliyantho, S.H., M.H., yang kini diangkat dan dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tana Paser, Kalimantan Timur.
Ketua DPD LKGSAI kaltim masek dan dpc paser jepri, bersama jajaran Intel Tipikor, andril menyampaikan doa dan harapan agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesionalitas, serta menjunjung tinggi integritas dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
“Kami dari LKGSAI dan Intel Tipikor mengucapkan selamat atas promosi jabatan yang diberikan kepada Bapak Deddy Herliyantho, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Paser. Semoga selalu diberi kekuatan, kebijaksanaan, dan keberhasilan dalam mengemban tugas demi terciptanya penegakan hukum yang bersih dan berwibawa di Indonesia,” — Ketua LKGSAI & Intel Tipikor
Ketua DPD LKGSAI Jambi Resmi Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Mabes Polri
Merangin, Jambi – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPD LKGSAI) Provinsi Jambi, secara resmi telah melayangkan laporan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait maraknya dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Jambi, khususnya di Kabupaten Merangin.
Laporan ini disertai bukti awal dan hasil investigasi tim lapangan LKGSAI yang menemukan adanya keterlibatan oknum aparat desa serta pihak eksternal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung program pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Dugaan terbaru mengarah pada keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, berinisial AWL, yang disebut-sebut menjadi aktor lapangan dalam operasi PETI. AWL diduga mendapat dukungan modal dan logistik dari seorang donatur sekaligus pemasok alat berat berinisial AC, warga asal Pekanbaru.
Seorang warga Air Liki Baru mengaku lahannya di kawasan Sungai Petelek (Talun Tinggi) – Hulu Sungai Batang Tabir dirambah alat berat untuk PETI.
“Saya sudah mengelola lahan itu sejak awal, bahkan warga dan tokoh adat tahu. Tapi sekarang rusak karena tambang emas ilegal, dan sekdes malah mengklaim itu lahannya,” ungkapnya kepada tim investigasi LKGSAI.
Berdasarkan hasil penelusuran, aliran dana hasil tambang emas ilegal itu diduga langsung masuk ke kantong pribadi AWL dan AC. Modus ini mengindikasikan adanya jaringan bisnis ilegal yang berjalan rapi dengan memanfaatkan kedudukan aparatur desa.
Ironisnya, kasus serupa pernah dilaporkan sebelumnya, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis yang membuat aktivitas PETI terus menjamur di Merangin.
Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas PETI disebut telah merambah ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jika benar, hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius terhadap kawasan konservasi dan ekosistem nasional. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan TNKS serta tidak berfungsinya aparat pengawas masyarakat.
Menanggapi hal itu, LKGSAI DPD Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal, mafia tanah, dan penyalahgunaan wewenang tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar persoalan lahan warga, tapi sudah menyentuh ranah hukum, lingkungan, dan moral pejabat publik. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” tegas Ketua DPD LKGSAI Jambi.
LKGSAI mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapapun yang terlibat—baik oknum pejabat desa maupun pihak eksternal yang menjadi pendana dan penyedia alat berat.
“Jika dibiarkan, Merangin akan terus dijarah dan masyarakat hanya akan menjadi korban,” tambahnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158:Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161:Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin juga dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 98 ayat (1):Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55–56:
Menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana ikut bertanggung jawab secara hukum.
LKGSAI DPD Jambi menegaskan akan terus mendukung langkah pemerintah pusat dan aparat kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.
Salam: Berantas, Rapikan, dan Tajamkan dengan Undang-Undang.
KETUA DPD LKGSAI JAMBI RESMI MELAPORKAN DUGAAN TAMBANG TANPA IZIN (PETI) KE MABES POLRI
Jambi — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPD LKGSAI) Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Bapak Sampurna secara resmi telah membuat laporan pengaduan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait maraknya dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di berbagai wilayah Provinsi Jambi.
Laporan resmi ini merupakan bentuk komitmen LKGSAI dalam mengawal penegakan hukum, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melindungi kepentingan masyarakat dari praktik pertambangan ilegal yang semakin meresahkan.
Dalam keterangannya, Ketua DPD LKGSAI Jambi, Bapak Sampurna, menyampaikan bahwa lembaga yang ia pimpin menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengurangi penerimaan negara di sektor sumber daya alam.
“Kami dari DPD LKGSAI Jambi telah menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di beberapa wilayah Jambi. Kami anggap ini persoalan serius karena berdampak langsung terhadap lingkungan, ekonomi masyarakat, dan stabilitas daerah,” ujar Sampurna dalam keterangan resminya.
Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi dan data terbaru kepada aparat penegak hukum, terutama Mabes Polri, terkait lokasi-lokasi kegiatan PETI, jenis tambang yang dikerjakan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap temuan di lapangan akan kami laporkan secara berkala. Kami juga akan melibatkan aparat pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait agar persoalan ini benar-benar ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
DPD LKGSAI Jambi menilai bahwa maraknya PETI di Jambi telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, terutama di wilayah aliran sungai dan kawasan hutan lindung. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut telah mengakibatkan pencemaran air, rusaknya ekosistem, dan berkurangnya lahan produktif masyarakat.
Oleh karena itu, LKGSAI mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam memberantas tambang ilegal. LKGSAI juga menyerukan agar para pelaku usaha tambang mematuhi aturan perundang-undangan, terutama terkait izin usaha pertambangan (IUP), analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Kami ingin menegaskan bahwa lembaga ini tidak menentang kegiatan tambang yang legal, tetapi kami menolak keras segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Jika ada pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan sumber daya alam secara liar, maka akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tambah Ketua DPD LKGSAI Jambi.
Melalui laporan resmi ini, LKGSAI Jambi berharap Mabes Polri dapat segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas para pelaku tambang tanpa izin di wilayah Jambi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh agar kegiatan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai penengah antara pemerintah dan masyarakat, LKGSAI berkomitmen penuh untuk terus menjaga transparansi, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan.
Laporan ini juga menjadi bagian dari gerakan nasional Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia dalam menegakkan hukum, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Ketua Umum LKGSAI Lanjutkan Safari Organisasi ke Jawa Timur Usai Kunjungan ke Yogyakarta
Yogyakarta, 16 Oktober 2025 – Setelah menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja dan konsolidasi organisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua Umum Lembaga Kajian Generasi Strategis Anak Indonesia (LKGSAI) akan melanjutkan agenda perjalanannya ke Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari safari organisasi dalam rangka memperkuat struktur dan memperluas jangkauan kepengurusan LKGSAI di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam lawatan ke berbagai daerah, Ketua Umum LKGSAI secara aktif melakukan pertemuan dan dialog dengan jajaran pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dengan tujuan utama untuk memperkuat sinergi internal, membangun soliditas organisasi, serta memastikan bahwa setiap pengurus di daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap visi, misi, dan arah gerak LKGSAI ke depan.
Dalam setiap kesempatan, Ketua Umum menekankan pentingnya kolaborasi, semangat kerja kolektif, serta komitmen tinggi dalam menjalankan roda organisasi, khususnya dalam menjawab berbagai tantangan sosial yang dihadapi generasi muda dan anak-anak Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa organisasi tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus hadir di tengah-tengah masyarakat dengan program-program yang nyata, terukur, dan berdampak.
“Kita ingin memastikan bahwa LKGSAI tidak hanya eksis secara struktur, tetapi juga aktif dan produktif dalam memberikan kontribusi bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengurus di setiap DPD dan DPC harus mampu bergerak dinamis, membangun program kerja yang kontekstual dengan kebutuhan daerah, dan selalu menjaga semangat perjuangan dalam membela hak-hak generasi muda,” tegas Ketua Umum dalam pertemuan dengan pengurus DPD LKGSAI DIY.
Rangkaian kegiatan ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi kinerja pengurus daerah serta memperkenalkan program-program prioritas nasional yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Ketua Umum berharap bahwa kehadirannya di daerah dapat menjadi pemicu semangat baru bagi para kader dan pengurus untuk terus berinovasi dan mengembangkan kapasitas kelembagaan di tingkat lokal.
Setelah kunjungan ke Jawa Timur, safari organisasi akan berlanjut ke sejumlah provinsi lainnya sebagai bagian dari komitmen LKGSAI untuk memperkuat jaringan dan memastikan bahwa nilai-nilai perjuangan organisasi dapat diimplementasikan secara merata di seluruh Indonesia.
DIDUGA TERJADI PENGGELAPAN JAMINAN SERTIFIKAT, KETUA DPD LKGSAI JAWA TIMUR TURUN TANGAN MENDAMPINGI WARGA MENGADU KE POLRES KEDIRI
Kediri, Jawa Timur — Kasus dugaan penggelapan jaminan sertifikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Seorang warga bernama Ibu Haryati, warga Kabupaten Kediri, mengaku menjadi korban dalam sebuah transaksi pinjam-meminjam uang yang berujung pada tidak dikembalikannya jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) meski pelunasan telah dilakukan. Kasus ini kini tengah didalami pihak kepolisian setelah Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur, Bapak Putnomo, bersama Sekretaris DPD turut mendampingi korban mengadu ke Polres Kediri.
Awal Mula Kejadian
Peristiwa ini bermula pada akhir tahun 2023, saat Ibu Haryati meminjam uang sebesar Rp4.000.000,- kepada seorang warga bernama Ibu Arik Susana, yang berdomisili di Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Namun, meskipun dalam kesepakatan nilai pinjaman sebesar Rp4 juta, uang yang diterima oleh Ibu Haryati ternyata hanya Rp3.600.000,-.
Dalam transaksi tersebut, sebagai bentuk jaminan, Ibu Haryati menyerahkan sertifikat tanah (SHM) atas nama Mukh. Nurkolis dengan detail sebagai berikut:
Nomor SHM: 01676
NIB: 12250609.01700
Lokasi tanah: Desa Tempurejo
Hal ini dilakukan dengan keyakinan bahwa sertifikat akan dikembalikan setelah utang dilunasi sesuai kesepakatan.
Pembayaran Cicilan Melebihi Nilai Pinjaman
Berdasarkan kwitansi yang ada, Ibu Haryati telah melakukan cicilan pembayaran pada:
Tanggal 29 Februari 2024
Tanggal 15 Maret 2024
Dengan total pembayaran sebesar Rp7.200.000,-, jauh melebihi nilai pinjaman awal yang hanya Rp4 juta (bahkan uang diterima hanya Rp3.600.000,-). Namun, meski pembayaran telah dilakukan secara lunas, hingga saat ini sertifikat jaminan tidak juga dikembalikan oleh Ibu Arik Susana.
Upaya Pengaduan ke LKGSAI
Merasa dirugikan, Ibu Haryati kemudian mengadukan permasalahan ini ke Lembaga Konsultasi dan Gerakan Sosial Anti Intoleransi (LKGSAI). LKGSAI merupakan lembaga yang aktif dalam memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada masyarakat yang mengalami ketidakadilan, terutama warga kecil dan rentan.
Ketua DPD LKGSAI Jawa Timur, Bapak Putnomo, yang menerima langsung laporan Ibu Haryati, menyatakan bahwa lembaganya akan memberikan pendampingan penuh kepada korban. Didampingi oleh Sekretaris DPD LKGSAI Jatim, Bapak Putnomo secara langsung turun ke lapangan dan mendampingi Ibu Haryati dalam proses pelaporan ke Polres Kediri.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada warga kecil yang menjadi korban ketidakadilan. Apalagi ini menyangkut dokumen penting seperti sertifikat tanah. Sudah lunas, kok tidak dikembalikan? Ini jelas ada dugaan pelanggaran hukum yang serius,” tegas Bapak Putnomo.
Langkah Hukum dan Penyelidikan
Saat ini laporan resmi telah diterima oleh pihak Polres Kediri, dan proses penyelidikan awal sedang dilakukan oleh penyidik. Diharapkan, dengan adanya laporan ini, pihak berwajib segera menindaklanjuti dan memanggil terlapor untuk klarifikasi serta pengembalian jaminan milik korban.
LKGSAI juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman, terlebih dengan sistem gadai sertifikat. Lembaga ini juga membuka pintu bagi warga yang mengalami permasalahan serupa agar bisa mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Penutup Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil masih marak terjadi di lapangan. Diharapkan, dengan keterlibatan LKGSAI dan pihak kepolisian, keadilan dapat ditegakkan dan hak Ibu Haryati dapat segera dipuli
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua, Om swastiastu, Namo buddhaya, Salam kebajikan.
Yang saya hormati para pejabat utama Polres Nunukan, para perwira, bintara, dan tamtama jajaran Polres Nunukan yang saya banggakan. Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada pagi hari ini kita dapat melaksanakan apel dalam rangka Launching Pamapta Polres Nunukan dalam keadaan sehat walafiat.
Rekan-rekan sekalian, Kegiatan launching Pamapta ini merupakan langkah strategis Polres Nunukan dalam meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan kesiapsiagaan personel, khususnya fungsi Samapta. Pamapta — atau Perwira Samapta — dibentuk sebagai motor penggerak dalam mewujudkan fungsi Samapta yang responsif, presisi, dan berintegritas tinggi dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian di wilayah hukum Polres Nunukan.
Kita semua memahami bahwa tantangan tugas ke depan semakin kompleks. Kondisi sosial masyarakat yang dinamis, perkembangan teknologi informasi, serta potensi gangguan kamtibmas di wilayah perbatasan menuntut kita untuk selalu siap dan adaptif. Melalui peran Pamapta ini, diharapkan setiap kegiatan preventif dan preemtif kepolisian dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi rasa aman masyarakat.
Saya menegaskan kepada seluruh personel Samapta agar menjadikan Pamapta sebagai wadah penguatan manajerial dan operasional. Jadilah contoh dalam disiplin, sikap tampang, dan semangat melayani masyarakat. Perwira Samapta harus mampu memimpin dengan keteladanan, menjadi pengayom di tengah anggota, serta menggerakkan fungsi Samapta untuk senantiasa hadir di lapangan dalam setiap situasi.
Kepada seluruh peserta apel, saya berpesan: • Tingkatkan terus kemampuan individu dan satuan, baik melalui latihan rutin maupun evaluasi kegiatan operasional. • Jaga soliditas dan sinergitas antar fungsi serta dengan masyarakat. • Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, semangat, dan keikhlasan, karena tugas kita bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Akhirnya, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Launching Pamapta Polres Nunukan secara resmi dimulai. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Sekian dan terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam presisi!
LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Badan Garuda Sakti Aliansi Indonesia (GSAI)
Media Online KGS Aliansi Indonesia & Media Online Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia
📞 Kontak Resmi: 0858-8822-2624 🌐 Keterangan Legalitas: Seluruh lembaga dan badan yang tergabung di bawah naungan Garuda Sakti Aliansi Indonesia merupakan entitas resmi yang memiliki Akta Pendirian, AHU (Administrasi Hukum Umum), serta izin operasional masing-masing secara terpisah. Legalitas ini menjadi dasar kuat bahwa LKGSAI dan seluruh badan di bawahnya adalah lembaga sah dan terdaftar secara hukum di Republik Indonesia.
KEDUDUKAN DAN PERAN LEMBAGA
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) merupakan organisasi sosial–pengabdian masyarakat yang berkedudukan sebagai lembaga penengah antara pemerintah dan warga negara dalam berbagai urusan publik, baik sosial, ekonomi, hukum, maupun pemerintahan.
LKGSAI berfungsi sebagai wadah perjuangan rakyat yang menjembatani komunikasi dua arah:
Sebagai “telinga rakyat” – mendengar setiap aspirasi, keluhan, dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Sebagai “corong masyarakat” – menyuarakan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat maupun daerah dengan cara yang santun, terarah, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan prinsip “Mendengar dan Menyampaikan dengan Nurani”, LKGSAI berkomitmen menjadi jembatan komunikasi yang adil dan terbuka, agar setiap suara rakyat tidak tenggelam di tengah kebijakan dan birokrasi.
VISI DAN MISI LKGSAI
Visi: Menjadi lembaga nasional yang independen, tangguh, dan berintegritas tinggi dalam memperjuangkan keadilan sosial serta memperkuat hubungan harmonis antara rakyat dan pemerintah demi terciptanya Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat.
Misi:
Menjadi wadah komunikasi dan advokasi masyarakat dalam berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan hukum.
Mendorong pemerintah untuk lebih responsif terhadap aspirasi rakyat melalui pendekatan dialogis dan konstruktif.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Menjalin kerja sama strategis dengan aparat pemerintah, lembaga hukum, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat sinergi pembangunan nasional.
Mengembangkan jaringan media informasi resmi untuk menyebarluaskan kegiatan, hasil advokasi, dan program sosial lembaga.
STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
LKGSAI terdiri dari beberapa elemen utama yang memiliki fungsi dan peran berbeda, namun tetap berada dalam satu garis komando dan semangat perjuangan, yaitu:
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) – lembaga induk yang bergerak di bidang advokasi, sosial, dan hukum masyarakat.
Badan Garuda Sakti Aliansi Indonesia (GSAI) – badan pelaksana kegiatan khusus yang berfokus pada pembinaan, pemberdayaan, dan penegakan nilai-nilai kebangsaan.
Media Online KGS Aliansi Indonesia dan Media Online Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia – sarana publikasi resmi lembaga, berfungsi menyebarluaskan informasi, dokumentasi kegiatan, serta berita hasil advokasi lembaga ke seluruh wilayah Indonesia.
Setiap badan dan media yang beroperasi di bawah Garuda Sakti Aliansi Indonesia memiliki AHU dan izin tersendiri, namun tetap berkoordinasi dan bernaung di bawah satu payung besar organisasi nasional — LKGSAI.
KOMITMEN DAN FUNGSI LKGSAI SEBAGAI PENENGAH NASIONAL
Sebagai lembaga penengah, LKGSAI hadir di tengah-tengah masyarakat dan pemerintah dengan semangat persatuan, keadilan, dan tanggung jawab moral. Dalam menjalankan fungsinya, lembaga ini tidak hanya memediasi, tetapi juga berperan aktif dalam mencari solusi atas berbagai persoalan rakyat.
Peran tersebut mencakup antara lain:
Mengadvokasi masyarakat yang mengalami ketidakadilan sosial, ekonomi, atau hukum.
Menjadi mitra pemerintah dalam menyalurkan informasi, kebijakan, serta penyelesaian masalah di lapangan.
Membantu memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dengan membuka saluran komunikasi dua arah yang transparan.
Melibatkan seluruh anggota dan media lembaga dalam pengawasan sosial, pemberantasan korupsi, pelaporan publik, dan kegiatan sosial kemanusiaan.
Dalam setiap langkahnya, LKGSAI mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab sosial.
MEDIA RESMI DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN
LKGSAI menegaskan bahwa setiap publikasi, berita, atau pernyataan resmi hanya dikeluarkan melalui media resmi lembaga, yaitu:
Media Online KGS Aliansi Indonesia
Media Online Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia
Seluruh anggota resmi LKGSAI tercatat dalam database dan website resmi lembaga. Jika terdapat individu atau pihak yang mengaku sebagai anggota LKGSAI namun tidak tercatat dalam daftar resmi di situs lembaga, maka pihak tersebut tidak diakui sebagai bagian dari organisasi.
Keterbukaan ini menjadi bagian dari upaya LKGSAI untuk menjaga marwah organisasi, menghindari penyalahgunaan nama lembaga, dan memastikan setiap tindakan anggota mencerminkan visi besar perjuangan Garuda Sakti Aliansi Indonesia.
PESAN KETUA UMUM DAN SEMANGAT PERJUANGAN
“Kami di LKGSAI hadir bukan untuk mencari popularitas, tetapi untuk menjadi jembatan keadilan. Kami mendengar rakyat dengan hati, dan kami menyampaikan aspirasi rakyat dengan keberanian dan tanggung jawab. LKGSAI akan terus menjadi penengah, pendengar, dan penyampai suara rakyat, agar setiap kebijakan pemerintah berpihak pada kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.”
LKGSAI percaya bahwa kemajuan bangsa tidak lahir dari perpecahan, melainkan dari persatuan dan sinergi antara rakyat dan pemerintah. Oleh karena itu, lembaga ini berkomitmen untuk terus menjadi mitra yang konstruktif, komunikatif, dan terpercaya dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
SALAM KOMANDO DAN SERUAN PERSATUAN
Salam Maju, Satu Komando! Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Bersama Badan Garuda Sakti Aliansi Indonesia (GSAI) Dan Media Resmi KGS Aliansi Indonesia & Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia
“Kami adalah telinga rakyat, suara kebenaran, dan garda pengawal aspirasi bangsa.”
🖋️ Disusun oleh: Sekretariat Pusat LKGSAI Penanggung Jawab: Ketua Umum LKGSAI / GSAI 📞 Kontak Resmi: 0858-8822-2624 📍 Kedudukan: Jakarta, Indonesia
BEA CUKAI NUNUKAN LAKSANAKAN HIBAH DAN PEMUSNAHAN RIBUAN BARANG ILEGAL HASIL TEGAHAN
Nunukan, 14 Oktober 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia melalui kegiatan hibah dan pemusnahan barang-barang ilegal hasil tegahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan KPPBC Nunukan selama periode tahun 2024 hingga Desember 2025, yang dilakukan secara sinergis dengan Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 11/GG2/2 Kostrad, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Kab 13/Satya Lembuswana, Kodim 0911 Nunukan, dan Polsek KSKP Nunukan.
Hibah Barang Hasil Tegahan
Barang hasil tegahan berupa karpet impor telah mendapatkan persetujuan hibah dari Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan Nomor S-86/MK/KNL.1303/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Barang yang dihibahkan berjumlah 24 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Karpet-karpet tersebut akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang berada di bawah binaan Pemerintah Kabupaten Nunukan, untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Kepala KPPBC Nunukan menyampaikan bahwa hibah ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan BMN hasil penindakan yang masih bernilai guna agar dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
“Melalui hibah ini, kami ingin memastikan bahwa barang hasil tegahan yang masih layak digunakan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan,” ujar Kepala Bea Cukai Nunukan dalam keterangannya.
Pemusnahan Barang Ilegal
Selain hibah, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan terhadap ribuan barang ilegal hasil tegahan yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, melanggar peraturan perundang-undangan, serta berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain:
Hasil tembakau berupa rokok ilegal sebanyak 3.240 batang, tanpa pita cukai dan tanpa dokumen resmi.
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin edar sebanyak 1.212 botol dan 648 kaleng.
Ballpress berisi pakaian bekas sebanyak 147 koli, yang dilarang untuk diimpor karena melanggar ketentuan perdagangan dan sanitasi.
Kosmetik berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, sebanyak 12.064 paket.
Bahan kimia pertanian sebanyak 25 paket, yang tidak sesuai ketentuan serta tidak memiliki izin importasi.
Makanan ternak impor yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin BPOM, sebanyak 275 bag (karung).
Seluruh barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat, disaksikan langsung oleh perwakilan dari seluruh unsur aparat penegak hukum dan lembaga yang terlibat.
“Pemusnahan ini adalah langkah nyata Bea Cukai Nunukan dalam menegakkan hukum, menjaga perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal, dan melindungi masyarakat dari konsumsi serta penggunaan barang yang tidak sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Bea Cukai Nunukan.
Komitmen Pengawasan di Wilayah Perbatasan
Kegiatan hibah dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Nunukan tidak hanya berperan sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga garda terdepan dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal.
Bea Cukai Nunukan menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi dan sinergi pengawasan di wilayah perbatasan melalui operasi bersama, patroli rutin, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Kami akan terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi lainnya untuk menciptakan perbatasan yang aman, tertib, dan bebas dari penyelundupan. Penegakan hukum ini tidak hanya melindungi negara dari kerugian finansial, tetapi juga dari dampak sosial dan kesehatan masyarakat,” tutup Kepala KPPBC Nunukan.
Dengan kegiatan ini, Bea Cukai Nunukan berharap dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, serta memperkuat citra Bea Cukai sebagai lembaga yang transparan, humanis, dan profesional dalam menjalankan tugasnya melayani negeri.